Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI BUMN Erick Thohir kembali mengungkap babak baru upaya bersih-bersih di BUMN. Bersama Kejaksaan Agung (Kejakgung), Erick menjelaskan fakta terbaru yakni tindak pidana korupsi di dua perusahaan negara yakni PT PT Waskita Beton Precast (Persero) dan PT PLN (Persero).
Kolaborasi dua lembaga tersebut berhasil menetapkan empat orang tersangka penyidikan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast. Kementerian BUMN dan Kejagung juga membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun.
"Tentu sejak awal, kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejakgung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN," ujar Erick Thohir lewat keterangannya, Minggu (31/7)
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu menambahkan, kolaborasi dengan Kejagung sebagai lembaga penegakan hukum sangat dibutuhkan oleh BUMN. Dengan cara itu, Erick Thohir optimistis mampu menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi yang sudah mangkrak lama di tubuh BUMN.
"Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal kami dan Kejakgung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN," tandas eks Presiden Inter Milan itu.
Upaya bersih-bersih BUMN, sambungnya, tidak hanya sekedar pengungkapan kasus penyelewang dan korupsi. Namun juga upaya memperbaiki tata kelola perusahaan-perusahaan plat merah ke depan agar menjadi lebih baik, profesional dan transparan.
Dengan demikian, perusahaan milik negara dapat memberikan kontribusi lebih kepada negara dan masyarakat di Indonesia.
“BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital, kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tapi juga masayarakat dan negara," pungkas Erick. (Ant/OL-8)
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved