Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Belanja Daerah Masih Rendah, Pusat Susun Aturan

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/7/2022 15:46
Belanja Daerah Masih Rendah, Pusat Susun Aturan
Potret hamparan terasering persawahan berhias padi menghijau di kaki gunung.(Dok. MI)

PEMERINTAH pusat berencana menerbitkan aturan untuk mengendalikan dan mempercepat realisasi belanja pemerintah daerah (pemda), sekaligus menutup celah kapasitas fiskal tiap daerah. 

Langkah itu berkaitan dengan tingginya dana pemda yang mengendap di perbankan. "Ini kunci untuk pengendalian, supaya saldo kasnya tidak terlalu besar di daerah," Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Kamis (28/7).

"Mudah-mudahan, tahun ini bisa kita selesaikan. Karena ini kan hanya dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) saja," imbuhnya.

Baca juga: Rp220 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Menkeu: Tertinggi Sejak Awal Tahun

Pihaknya masih merumuskan pendekatan yang paling tepat untuk diterapkan dalam aturan tersebut. Sebab, pemerintah ingin regulasi yang dibuat tidak membuat daerah kesulitan. "Paling penting, kebutuhan daerah itu bisa kita penuhi," pungkas Astera.p

Diketahui, kas penerimaan pemda berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), berikut transfer dana ke daerah dan dana desa (TKDD), yang berupa Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah pusat hanya bisa melakukan intervensi dan pengendalian melalui saluran DAU.

Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Jika penentuan proporsi tersebut belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10%:90%. 

Baca juga: Sovereign Credit Rating Indonesia Bertahan di BBB+ dengan Outlook Stabil

Ketentuan tersebut, lanjut Astera, akan diubah untuk menutup ketimpangan kapasitas fiskal di setiap wilayah. "Kita sedang merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa sesuai kebutuhan. Itu kelihatan dari kebutuhan dan dana yang ada, masih terlihat jomplang," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong pemda untuk mempercepat realiasi belanja dalam APBD. Dalam hal ini, ketimbang dana tersebut mengendapkan di perbankan. Pasalnya, saldo dana pemda di bank mencapai Rp220,95 triliun pada Juni 2022, atau 10,06% dari bulan sebelumnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya