Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat berencana menerbitkan aturan untuk mengendalikan dan mempercepat realisasi belanja pemerintah daerah (pemda), sekaligus menutup celah kapasitas fiskal tiap daerah.
Langkah itu berkaitan dengan tingginya dana pemda yang mengendap di perbankan. "Ini kunci untuk pengendalian, supaya saldo kasnya tidak terlalu besar di daerah," Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Kamis (28/7).
"Mudah-mudahan, tahun ini bisa kita selesaikan. Karena ini kan hanya dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) saja," imbuhnya.
Baca juga: Rp220 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Menkeu: Tertinggi Sejak Awal Tahun
Pihaknya masih merumuskan pendekatan yang paling tepat untuk diterapkan dalam aturan tersebut. Sebab, pemerintah ingin regulasi yang dibuat tidak membuat daerah kesulitan. "Paling penting, kebutuhan daerah itu bisa kita penuhi," pungkas Astera.p
Diketahui, kas penerimaan pemda berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), berikut transfer dana ke daerah dan dana desa (TKDD), yang berupa Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah pusat hanya bisa melakukan intervensi dan pengendalian melalui saluran DAU.
Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Jika penentuan proporsi tersebut belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10%:90%.
Baca juga: Sovereign Credit Rating Indonesia Bertahan di BBB+ dengan Outlook Stabil
Ketentuan tersebut, lanjut Astera, akan diubah untuk menutup ketimpangan kapasitas fiskal di setiap wilayah. "Kita sedang merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa sesuai kebutuhan. Itu kelihatan dari kebutuhan dan dana yang ada, masih terlihat jomplang," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong pemda untuk mempercepat realiasi belanja dalam APBD. Dalam hal ini, ketimbang dana tersebut mengendapkan di perbankan. Pasalnya, saldo dana pemda di bank mencapai Rp220,95 triliun pada Juni 2022, atau 10,06% dari bulan sebelumnya.(OL-11)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved