Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat berencana menerbitkan aturan untuk mengendalikan dan mempercepat realisasi belanja pemerintah daerah (pemda), sekaligus menutup celah kapasitas fiskal tiap daerah.
Langkah itu berkaitan dengan tingginya dana pemda yang mengendap di perbankan. "Ini kunci untuk pengendalian, supaya saldo kasnya tidak terlalu besar di daerah," Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Kamis (28/7).
"Mudah-mudahan, tahun ini bisa kita selesaikan. Karena ini kan hanya dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) saja," imbuhnya.
Baca juga: Rp220 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Menkeu: Tertinggi Sejak Awal Tahun
Pihaknya masih merumuskan pendekatan yang paling tepat untuk diterapkan dalam aturan tersebut. Sebab, pemerintah ingin regulasi yang dibuat tidak membuat daerah kesulitan. "Paling penting, kebutuhan daerah itu bisa kita penuhi," pungkas Astera.p
Diketahui, kas penerimaan pemda berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), berikut transfer dana ke daerah dan dana desa (TKDD), yang berupa Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah pusat hanya bisa melakukan intervensi dan pengendalian melalui saluran DAU.
Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Jika penentuan proporsi tersebut belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10%:90%.
Baca juga: Sovereign Credit Rating Indonesia Bertahan di BBB+ dengan Outlook Stabil
Ketentuan tersebut, lanjut Astera, akan diubah untuk menutup ketimpangan kapasitas fiskal di setiap wilayah. "Kita sedang merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa sesuai kebutuhan. Itu kelihatan dari kebutuhan dan dana yang ada, masih terlihat jomplang," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong pemda untuk mempercepat realiasi belanja dalam APBD. Dalam hal ini, ketimbang dana tersebut mengendapkan di perbankan. Pasalnya, saldo dana pemda di bank mencapai Rp220,95 triliun pada Juni 2022, atau 10,06% dari bulan sebelumnya.(OL-11)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved