Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksanaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2021.
Opini WTP yang diraih ini menandai pencapaian Kementan dalam mempertahankan opini audit yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 6 Tahun berturtut – turut.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), mengatakan pencapaian ini menjadi indikator dari kinerja tata kelola anggaran di Kementan dalam melaksanakan pembangunan pertanian.
Ia menuturkan pihaknya akan berupaya membenahi dan menerapkan prinsip – prinsip tata kelola keuangan secara lebih baik bagi kepentingan rakyat.
“Tidak gampang mendapatkan WTP, dan kami terbuka, kami mohon agar terus di asistensi oleh BPK, kami siap untuk bekerja lebih baik kedepan” tegas Mentan SYL pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL dan Dukungan LKBUN Tahun 2021 di Kantor BPK Jakarta.
Baca juga: Mentan Lepas Ekspor 50 Ton Produk Unggas ke Singapura
Menurut Mentan SYL, Kementan tidak mungkin mampu meraih Opini WTP selama enam tahun berturut – turut jika tidak disertai dengan sinergi dan kerjakeras seluruh jajaran di Kementan.
Ia berharap, capaian tersebut perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menghadirkan tata kelola yang baik pada anggaran pemerintah.
“WTP bukan simbol hebat seorang pemimpin, tapi ini adalah akumulasi kerja keras dari bawah, semua pihak dan jajaran, karena yang sangat mendasar adalah bagaimana menghadirkan administrasi yang baik” terang SYL.
Sementara itu, Anggota IV BPK, Haerul Saleh, mengungkapkan pemeriksaan keuangan yang dilakukan pihaknya diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang akuntabel dan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.
“BPK diberi peran yang sangat penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara atau APBN agar dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab dan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat” ungkap Haerul Saleh.
Lebih lanjut ia berharap agar opini WTP ini dapat memicu kinerja keuangan pemerintah agar lebih baik sesuai dengan undang – undang dan instruksi Presiden.
“BPK mengucapkan selamat dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Bapak Menteri Pertanian, serta seluruh jajaran, yang telah berhasil mempertahankan opini WTP dan bekerja keras dalam melaksanakan Undang – undang dan instruksi Presiden” ungkapnya. (RO/OL-09)
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved