Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dekopin: Bentuk Lembaga Audit Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

Despian Nurhidayat
06/7/2022 23:18
Dekopin: Bentuk Lembaga Audit Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
Pekerja memeriksa dandang di rumah produksi skala UMKM di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.(Antara)

KETUA Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno mengusulkan pembentukan lembaga audit untuk pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP). Mengingat, permasalahan KSP belum juga rampung hingga saat ini.

"Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK mengatur tentang perkoperasian. Terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi," ungkap Sri dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/7).

Pihaknya memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah dan DPR, yang telah menyusun RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam hal ini, sebagai upaya proteksi terhadap masyarakat saat melakukan transaksi keuangan.

Baca juga: Teten Sepakati Dua Solusi untuk Persoalan Koperasi Bermasalah

Namun, Untari meminta agar RUU PPSK tidak serta merta menghilangkan jati diri koperasi sebagai lembaga yang berasal, dari dan untuk anggota. Pihaknya pun mengusulkan agar beberapa pasal dalam RUU PPSK, yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan dengan pasal di UU lainnya, untuk dikoreksi.

Untari menekankan perbedaan usaha keuangan di luar koperasi dan sektor keuangan koperasi. Termasuk, pengawasan OJK yang diarahkan kepada koperasi dengan orientasi pelayanan masyarakat umum. 

Baca juga: Menkeu: Ketahanan Pangan RI dalam Tiga Tahun Terakhir Masih Aman

Lalu, untuk koperasi yang melayani anggota, pengawasan dilakukan lembaga independen atau membentuk lembaga audit koperasi. "Organisasi, perizinan, kegiatan usaha, hingga kebijakan KSP, sudah ada di UU Cipta Kerja. Termasuk, di Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021," katanya.

"Jangan sampai ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Cipta Kerja dan RUU PPSK," sambung Untari.

Pihaknya memahami terdapat celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini kemudian dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jati diri koperasi.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya