Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
ALIANSI Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mengajukan petisi online di Change.org.
Petisi tersebut untuk mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direktur utama bank BUMN terkait dugaan pembiayaan tanpa agunan ke perusahaan tambang batu bara di Sumatra Selatan.
AMPHI menduga bank tersebut memberikan kredit tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan, bahkan melanggar prinsip 6C (Character (Watak), Capacity /Cashflow (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition of Economy (Kondisi Perekonomian) dan Constraint) yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Dikabarkan perusahaan tambang tersebut kini sedang mengajukan restrukturisasi utang. Sebelumnya, dalam laporan lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman, bank tersebut terbukti sebagai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.
"Jika praktik tersebut terus dibiarkan, AMPHI khawatir dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat. Jika terjadi, dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional," ungkap AMPHI, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6)
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad ia mendorong penegak hukum menindaklanjuti untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak.
"Laporan tersebut perlu diverifikasi. Jika memenuhi syarat suatu laporan, perlu dilakukan penyelidikan. Jika ada unsur pidananya, maka ditindaklanjuti dengan penyidikan," kata Suparji.
Sementara pakar hukum bisnis dari Universitas Airlangga Budi Kagramanto menegaskan, perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman.
AMPHI sebelumnya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin (13/6). Koordinator AMPHI Jhones Brayen mengatakan, Kejagung berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. (OL-8)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Dalam program yang berlangsung selama tiga hari (15–17 Agustus 2025), relawan dari berbagai BUMN menjalankan berbagai aktivitas sosial dan edukatif.
Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 menghadirkan ruang kolaborasi bagi para pakar, praktisi, UMKM, dan masyarakat untuk saling terhubung, belajar, dan berkembang bersama.
BADAI pandemi covid-19 memang menjadi sentilan luar bisa bagi banyak orang. Salah satunya Enih, pelaku UMKM yang sempat menggulung usaha warung kopinya.
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved