Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI berita PT Amarta Karya (Persero) yang sedang dalam proses penyidikan KPK, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Amarta Karya (Amka) siap bersikap terbuka dalam proses penyidikan.
“Kami Manajemen AMKA mendukung penuh program anti KKN dan siap bersikap transparan, akuntabel serta siap bekerja sama dengan KPK, selain itu kami pun menerapkan system pencegahan di internal Perusahaan,” ucap Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero) Antony Ramdhan dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi,Sabtu (18/6).
Menurut Antony, kini di bawah manajemen yang baru ini Amka menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Salah satunya penerapannya adalah membentuk Tim Anti Gratifikasi, Whistleblowing System (WBS), dan lain-lain, serta melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, hal itu guna mencegah praktik korupsi yang jerjadi di kemudian hari.
Saat ini AMKA sedang berbenah diri melalui restrukturisasi di bawah kelola dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk terus bisa berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Menurut dia, proses penyidikan yang terjadi di KPK tidak mengganggu proses keberlangsungan bisnis perusahaan.
“Proses penyidikan ini tentunya tidak akan mengganggu proses bisnis perusahaan, yang dimana AMKA terus memberikan eksistensinya terhadap pembangunan Infrastruktur di Indonesia dengan tentunya mengutamakan prinsip GCG serta selaras dengan core values BUMN yaitu Akhlak,” ujar Antony.
Antony mengatakan, proses penyidikan ini menjadi suatu pembelajaran diri bagi perusahaan di dalam tata kelola perusahaan yang baik. Sehingga diharapkan Amka menjadi perusahaan yang bersih, sustainable, terjaga profitablitasnya dan memiliki daya saing.
“PT Amarta Karya (Persero) Siap Transparan dengan KPK demi mengutamakan nilai-nilai GCG dan Keberlangsungan Perusahaan,” pungkasnya. (RO/OL-09)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved