Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH dalam hal ini Bea Cukai memiliki peran penting dalam mendukung kepentingan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
“Kepentingan Umum yang dimaksud merupakan kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan,” ujar Sad Wibowo Erijanto, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim).
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang akan membangun proyek instalasi pengolahan limbah masyarakat Kota Palembang yang juga merupakan hibah dari Pemerintah Australia melalui Palembang City Sewerage Project (PCSP).
Proyek ini bertujuan agar pengolahan limbah di Kota Palembang menjadi tersistem sehingga membuat lingkungan makin baik.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai Entikong, BNN, dan TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu
Sad mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai (Sumbagtim) turut mendukung proyek pelaksanaan pekerjaan Palembang City Sewerage Project Package A2-Construction of a Domestic Wastewater Treatment Plant and Pump Station A2 yaitu instalasi pengolahan air limbah dan rumah pompa.
Dukungan tersebut berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum.
“Fasilitas pembebasan tersebut diberikan atas importasi barang berupa sistem pengolahan limbah cair yang akan digunakan oleh Pemerintah Kota Palembang untuk instalasi pengolahan air limbah dan rumah pompa yang terdiri dari lima belas set jenis barang dengan total nilai barang senilai Rp21.219.908.612,00,” jelasnya.
Melalui pemberian fasilitas impor ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada Dinas PUPR Kota Palembang dalam proses arus barang sehingga dalam waktu dekat dapat memberikan dampak positif di antaranya pengurangan konsentrasi kadar limbah cair pada Sungai Musi dan produksi air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Palembang. (RO/OL-09)
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
PESAN keberlanjutan sumber daya alam termasuk pulau kecil bukan tiba tiba hadir ke dalam menu pembangunan kita.
POLRI membongkar gudang pengelolaan tambang timah ilegal yang dikendalikan oleh CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Bekasi yang rugikan negara Rp10 miliar
Rendahnya nilai ekonomi limbah botol plastik yang rendah lantaran pihaknya langsung menjual kepada pengepul tanpa proses pengolahan lebih lanjut.
Program kemaslahatan juga mengalami kenaikan pada 2025 menjadi Rp240,40 M, biaya pengeluaran operasional sedikit mengalami kenaikan sebesar 2,6% menjadi Rp488,27 M.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Grand Mega Hotel Bali, Rabu (21/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved