Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN subsidi minyak goreng untuk masyarakat dalam bentuk minyak curah dengan harga Rp14.000 per liter akan berakhir pada 31 Mei mendatang.
Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO.
"Sampai dengan 31 Mei, program berbasis subsidi ini selesai. Program bersubsidi minyak goreng curah ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ungkap Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (24/5).
Ia menjelaskan, program subsidi minyak goreng curah berhasil menekan harga minyak goreng di pasar, dari sekitar Rp19 ribu - Rp20 ribu menjadi Rp16 ribu- Rp17 ribu per liter.
"Saat minyak kemasan premium dan sederhana itu dilepas (ke pasar), harga curahnya juga naik. Program (subsidi) ini dapat terus mengendalikan harga, sehingga program kembali ke DMO," ujar Putu.
Adapun kebijakan DMO-DPO dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Aturan tersebut juga diterbitkan seiring pencabutan pelarangan ekspor CPO dan produk turunananya.
Putu menambahkan, meski kebijakan subsidi minyak goreng dihapus, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) masih tetap digunakan Kemenperin kedepannya.
Diketahui bahwa, sejak 15 Maret hingga akhir Mei ini, Kemenperin mendapat tugas mengawasi dan memerintahkan industri minyak sawit yang terdaftar dalam program pemerintah wajib mendistribusi minyak goreng curah ke masyarakat. Melalui Simirah, Kemenperin memantau penyaluran minyak goreng curah.
"Simirah tetap digunakan untuk mengitung ekspor, lalu fasilitasi industri untuk bisa melaksanakan produksi sampai ke pengecer. Kemenperin itu sebagai pengelola Simirah untuk program berikutnya," kata Putu.
Baca juga: Kepercayaan Baru, Luhut Diperintah Bereskan Sengkarut Minyak Goreng
Terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri diklaim telah dianggap mencukupi.
"Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah," sebutnya dalam keterangan pers, kemarin
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Adapun, masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Terakhir, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO. Hal ini melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
“Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan
Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (A-2)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyatakan terus mencermati perkembangan eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Melalui PractiWork, mahasiswa tidak hanya dinilai dari sisi akademik, tetapi juga mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, karakteristik kepribadian, hingga minat dan preferensi kerja.
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved