Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

40 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api, Tiba Di Jakarta

Mohamad Farhan Zhuhri
07/5/2022 13:40
40 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api, Tiba Di Jakarta
Penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/5).(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat volume pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan 6 Mei 2022 atau H+3 Lebaran terdapat sebanyak 154.310 pelanggan.

Adapun okupansinya yaitu 121% dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni 127.256 tempat duduk dikarenakan adanya penumpang dinamis.

"Jumlah tersebut turun 3% dibandingkan keberangkatan 5 Mei, dimana KAI memberangkatkan 158.496 pelanggan," ujar Joni Martinus, VP Public Relations KAI dalam keterangan resmi, Sabtu (7/5).

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk kedatangan di beberapa stasiun di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah tercatat ada sebanyak 39.579 pelanggan yang akan tiba di Jakarta pada hari ini.

"Jumlahnya turun 1% dibandingkan kedatangan pada 6 Mei sebanyak 39.803 pelanggan. Jumlah tersebut didapatkan dari data kedatangan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jatinegara, dan Bekasi," ujarnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Proyeksikan Angkut 51 Ribu Penumpang saat Arus Balik

Lebih lanjut, puncak arus balik pada Angkutan Lebaran ini adalah keberangkatan 4 dan 5 Mei, atau H+1 dan H+2 dengan rute favorit Jakarta-Bandung pp, Jakarta-Semarang pp, Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Surabaya pp, dan lainnya.

Ia mengatakan bahwa aturan naik kereta api pada Angkutan Lebaran ini masih menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh;

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Far/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya