Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPPU: Ada 8 Perusahaan yang Kuasai 70% Pasar Minyak Goreng

Despian Nurhidayat
31/3/2022 15:22
KPPU: Ada 8 Perusahaan yang Kuasai 70% Pasar Minyak Goreng
Pembeli saat mengecek minyak goreng kemasan yang dijual di supermarket wilayah Ciamis, Jawa Barat.(Antara)

DARI hasil pemeriksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan ada 8 perusahaan besar yang menguasai 70% pasar minyak goreng di Indonesia. 

Kondisi tersebut diduga membuat 8 perusahaan memiliki kekuasaan untuk menyalahgunakan posisi yang dominan. "Saya katakan ini porsi tawarnya nggak seimbang. Mereka punya market power yang kuat. Tinggal masalah niat saja untuk menyalahgunakan posisi," ujar Ketua KPPU Ukay Karyadi, Kamis (31/3).

Adapun Ukay menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual. Penyelidikan terkait dugaan kartel distribusi minyak goreng masih terus berlangsung. Pihaknya hanya membutuhkan satu bukti lagi untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Baca juga: Cek Harga Minyak Goreng, Presiden Blusukan ke Pasar

"Terkait minyak goreng statusnya masuk tahap penyelidikan. Kami sudah menemukan satu alat bukti dengan dugaan tiga pasal yang dilanggar (dalam UU Persaingan Usaha), yaitu Pasal 5 tentang Penetapan Harga, Pasal 11 tentang Kartel dan Pasal 19 Huruf C tentang Penguasaan Pasar dan Pembatasan Peredaran," jelasnya.

"Kami sudah panggil 44 pihak. Terdiri dari produsen minyak goreng, terutama yang besar. Distributor juga kami panggil untuk dimintai keterangan, peritel, asosiasi, perusahaan pengemasan minyak goreng, hingga instansi pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menemukan beberapa hal menarik dari pemeriksaan. Diketahui, kalangan produsen minyak goreng rutin mengadakan rapat yang difasilitasi asosiasi. 

Namun, lanjut Ukay, pihaknya belum bisa memastikan terkait topik yang dibahas, apakah termasuk pengaturan harga dan stok minyak goreng. Satu hal yang dapat dipastikan ialah pertemuan itu membahas kebijakan pemerintah, seperti Permendag Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Kemenperin Usahakan Stok Minyak Goreng Aman Saat Ramadan

"Dari keterangan peritel, mereka juga kerap kali dipasok distributor dan jumlahnya tidak sesuai dengan yang diajukan. Para peritel itu ketika diperiksa mengatakan jauh di bawah permintaan," urainya.

Pihaknya menilai adanya permainan harga minyak goreng dikarenakan komoditas ini merupakan kebutuhan pokok yang elastis. Artinya, berapa pun harga minyak goreng, memiliki kepastian untuk dibeli konsumen.

Berdasarkan laporan di beberapa kantor wilayah KPPU, terdapat praktik penjualan bersyarat. Artinya, distributor boleh menjual minyak goreng dengan syarat membeli barang tertentu. "Ini melanggar UU Persaingan Usaha. Kami selidiki ini juga," pungkas Ukay.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2022 lalu. Adapun saran tersebut dibagi atas jangka pendek dan jangka menengah.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya