Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenperin Usahakan Stok Minyak Goreng Aman Saat Ramadan

Insi Nantika Jelita
30/3/2022 17:59
Kemenperin Usahakan Stok Minyak Goreng Aman Saat Ramadan
Warga antre membeli minyak goreng curah di Pekalongan, Jawa Tengah.(Antara)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan ketersediaan stok minyak goreng selama Ramadan. Stok komoditas tersebut disalurkan secara bertahap dari kantong industri minyak goreng sawit.

Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

"Kami tengah mengupayakan sebelum Ramadan dan Idulfitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat," ujar Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi, Rabu (30/3).

Baca juga: Cek Harga Minyak Goreng, Presiden Blusukan ke Pasar

Terkait penerapan aturan minyak goreng sawit curah berbasis industri, Putu menyatakan Kemenperin tengah merealisasikannya. Ada 81 perusahaan yang wajib menyalurkan stok bahan pokok itu ke masyarakat, hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kita sedang bekerja saat ini. Mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan yang pendekatannya ke industri," imbuh Putu.

Lewat kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Sehingga, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu per liter.

Baca juga: Menkeu Ingatkan BLU Jangan Mudah Berpuas Diri

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan memperketat pengelolaan dan pengawasan.

Adapun kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menperin 8/2022. Ketentuan itu mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi. Mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, hingga pengawasan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya