Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PT Terbit Financial Technology (TFT) menyurati OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait dengan pelaksanaan IPO GoTo, perusahaan merger Gojek dan Tokopedia. Sebelumnya PT. Goto Gojek Tokopedia sudah melaksanakan due diligence meeting dan Public Expose yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022.
Menanggapi adanya due diligence meeting dan public expose yang dilakukan oleh GoTo, Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau mengingatkan proses hukum sengketa merek Goto antara PT Terbit Financial Technology selaku pemegang merek GOTO dengan PT Goto Gojek Tokopedia masih berjalan dan belum selesai.
Alfons mengatakan proses due diligence meeting seharusnya telah melalui tahapan dan pemeriksaan menyeluruh dan tidak ada lagi permasalahan hukum.
“Kami melihat proses due diligence dan public expose yang dilakukan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia diwarnai dengan kecacatan hukum, karena masih menyisakan masalah hukum sengketa merek. Seharusnya dalam proses tersebut semuanya sudah tuntas,” jelas Alfons melalui keterangannya, Rabu (16/3).
Kemudian terhadap due diligence dan public expose yang diadakan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia melalui zoom meeting, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh partisipan dalam kegiatan tersebut tidak ditanggapi dan dijawaban oleh narasumber.
Hal ini sangat tidak sepatutnya terjadi, apabila sebuah korporasi menjalankan praktek bisnis tidak mengutamakan itikat baik dan mengabaikan proses hukum yang berlaku. Apalagi dalam proses due diligence dan public expose tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia jelas sekali menggunakan merek yang masih dipermasalahkan dan masih dalam proses hukum.
Maka dari itu, PT Terbit Financial mengirimkan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberitahukan adanya dugaan pelanggaran merek yang dilakukan oleh Gojek-Tokopedia.
Alfons mengatakan dalam surat akan disampaikan bahwa kliennya adalah pendaftar pertama dan pemegang merek GOTO di kelas 42, sebagaimana sertifikat merek dengan nomer pendaftaran: IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020, kelas barang/jasa:42 dengan perlindungan sampai dengan tanggal 10 maret 2030.
Surat tersebut dikirimkan memohon agar proses IPO terhadap Gojek dan Tokopedia dapat ditangguhkan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrach.
“Proses hukum kan masih berjalan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena saat ini laporan pidana dugaan pelanggaran merek kepada Polda Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan, sepertinya tidak ada itikad penghormatan terhadap hukum, melakukan proses penawaran saham menggunakan merek Goto,” tegas Alfons.
Alfons juga menyampaikan kronologis sengketa merek yang terjadi. Sebelumnya, PT Terbit Financial bekerjasama dengan PT Paket Anak Bangsa (Gosend) yang terafiliasi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja sama No. TFT/13012020/001/I tanggal 20 Januari 2020, dalam bidang GOTO Payment System.
PT Terbit Financial mendapat informasi dari media terkait aksi korporasi berupa merger yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia, dengan menggunakan merek Goto. “Penggunaan merek Goto tanpa adanya pengakuan hak atas merek terlebih dahulu tentu saja melanggar merek GOTO milik klien kami,” tegas Alfons.
Pihaknya juga melihat adanya penggunaan merek goto secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek GOTO oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang jelas memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek GOTO yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan mendapatkan perlindungan merek dari Dirjen Karya Intelektual.
“Kami melihat ini merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik,” tegasnya.
Atas dasar itulah, menurut Alfons Loemau, PT. Terbit Financial melaporkan PT. Goto Gojek Tokopedia, atas dugaan tindak pidana pelanggaran merek pada Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Oktober 2021 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Proses hukum Gugatan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.
“Dengan proses hukum yang belum selesai, maka terhadap semua pihak agar dapat mengerti dan memahami, sehingga tidak bertindak diluar koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Fitur E-IPO dari Stockbit Mudahkan Investor Pantau Pasar Modal
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
OJK juga mencatat nilai kapitalisasi pasar juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 6,11% secara month to date menjadi Rp12.420 triliun, atau meningkat 0,69% secara year to date.
Hingga Juni 2024, telah disalurkan 490 Al-Qur’an dan 13.790 buku tulis ke sekolah-sekolah dasar di wilayah Tangerang.
BPI Danantara menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlibat dalam rencana akuisisi PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (Goto) oleh Grab.
Lasarus mengatakan mengingat angkutan online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pihaknya akan bergerak cepat.
Gojek (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) memastikan pelayanan di aplikasi tetap berjalan seperti biasa meskipun ada aksi demonstrasi ojek online.
GOJEK menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya.
Gojek dan Grab memberikan bonus kepada mitra pengemudi sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved