Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pencatatan Ekspor CPO untuk Menjaga Ketersediaan di Dalam Negeri

Fetry Wuryasti
19/1/2022 06:30
Pencatatan Ekspor CPO untuk Menjaga Ketersediaan di Dalam Negeri
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Rahmad)

Untuk mendukung kebijakan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga di Rp14 ribu per liter, pemerintah menerapkan mekanisme untuk pencatatan ekspor yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Kebijakan berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, digunakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dan dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

"Tujuannya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng sawit tersedia," kata Lutfi, Selasa (18/1).

Lutfi menekankan aturan ini bukan pelarangan atau restriksi untuk pengekspor CPO maupun olein. Proses ini hanya untuk pencatatan agar dapat tercatat ketersediaan CPO di dalam negeri dan juga pencatatan kepada barang-barang olein dan turunannya ke luar negeri untuk menjamin ketersediaan di dalam negeri. "Tidak ada larangan untuk ekspor pada saat ini," kata Lutfi.

Kepada produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan apapun yang melawan hukum, pemerintah RI akan menindaklanjuti kepada proses hukum. "Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha maupun konsumen yang melanggar ketentuan ini. Ini adalah proses dimana berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Ini adalah bagian subsidi pemerintah melalui BPDPKS dimana iurannya diambil daripada eksportir. Ini juga untuk kepada konsumen dan rakyat," kata Lutfi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan adanya sanksi, kemudian adanya administrasi pendaftaran melalui perdagangan, artinya mereka yang terdaftar yang menjadi target utama pengenaan sanksi tersebut. "Ini supaya ada kontrol masyarakat juga bahwa minyak goreng yang dikhususkan kepada rumah tangga, usaha mikro dan kecil yang butuh minyak goreng dengan harga terjangkau. Jadi bisa dilaporkan bila ada produsen yang menjual dengan cara apapun di atas Rp14.000 per liter," kata Oke. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya