Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Untuk mendukung kebijakan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga di Rp14 ribu per liter, pemerintah menerapkan mekanisme untuk pencatatan ekspor yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Kebijakan berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, digunakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dan dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
"Tujuannya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng sawit tersedia," kata Lutfi, Selasa (18/1).
Lutfi menekankan aturan ini bukan pelarangan atau restriksi untuk pengekspor CPO maupun olein. Proses ini hanya untuk pencatatan agar dapat tercatat ketersediaan CPO di dalam negeri dan juga pencatatan kepada barang-barang olein dan turunannya ke luar negeri untuk menjamin ketersediaan di dalam negeri. "Tidak ada larangan untuk ekspor pada saat ini," kata Lutfi.
Kepada produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan apapun yang melawan hukum, pemerintah RI akan menindaklanjuti kepada proses hukum. "Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha maupun konsumen yang melanggar ketentuan ini. Ini adalah proses dimana berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Ini adalah bagian subsidi pemerintah melalui BPDPKS dimana iurannya diambil daripada eksportir. Ini juga untuk kepada konsumen dan rakyat," kata Lutfi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan adanya sanksi, kemudian adanya administrasi pendaftaran melalui perdagangan, artinya mereka yang terdaftar yang menjadi target utama pengenaan sanksi tersebut. "Ini supaya ada kontrol masyarakat juga bahwa minyak goreng yang dikhususkan kepada rumah tangga, usaha mikro dan kecil yang butuh minyak goreng dengan harga terjangkau. Jadi bisa dilaporkan bila ada produsen yang menjual dengan cara apapun di atas Rp14.000 per liter," kata Oke. (OL-12)
Bekas lahan sawit tersebut kemudian dilakukan pemulihan kawasan dengan menanam berbagai jenis tanaman.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi para petani sawit, PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) menyelenggarakan pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Dalam upaya mendorong industri sawit berdaya saing dan ramah lingkungan, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kembali menyelenggarakan Pertemuan Teknis Kelapa Sawit (PTKS) ke-9.
Kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk terus mempromosikan peluang untuk pengembangan usaha perkebunan khususnya sawit.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Kesepakatan IEU CEPA lebih banyak menyasar penghapusan hambatan tarif, sementara tantangan utama ekspor sawit Indonesia ke Eropa justru berasal dari hambatan non-tarif.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved