Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Berstatus PKPU, Garuda Diberi Tenggat 45 Hari Ajukan Proposal Damai 

Insi Nantika Jelita
09/12/2021 19:39
Berstatus PKPU, Garuda Diberi Tenggat 45 Hari Ajukan Proposal Damai 
Pesawat Garuda Indonesia(Antara/Andika Wahyu)

PT Garuda Indonesia menghormati putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12). 

Gugatan ini diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo. Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menuturkan, putusan PKPU itu memberikan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. 

"Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12). 

Irfan menyebut, status PKPU itu bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. 

"Kami berharap setelah PKPU ini, Garuda berada dalam kondisi lebih baik dan sehat. Kami juga ingin meyakinkan kreditur bahwa proses restrukturisasi akan membuat perusahaan mendapat keuntungan," jelas Irfan. 

Secara berkelanjutan, maskapai nasional itu akan memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara proporsional dengan kesepakatan dari kreditur, pemegang saham, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Baca juga : Hakim Kabulkan Permohonan PKPU, Ini Respons Garuda Indonesia 

"Kami tentu saja berharap ada dukungan terus baik dari pemerintah dan lainnya. Tentu saja komunikasi terus dengan pemegang saham, kita berharap proses ini berjalan lancar," tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengaku, status PKPU itu tidak mengganggu kegiatan atau operasional maskapai. Seperti acara Garuda Travel Fair yang digelar pada 10-12 Desember 2021 

"Putusan PKPU tidak mengurangi layanan Dan operasional kami. Garuda Travel Fair akan terus berjalan sesuai rencana yang ada," terangnya. 

Dia menambahkan, hasil gugatan PKPU tersebut menjadi instrumen akselerasi penting dalam memastikan langkah restruktusiasi berjalan secara optimal dengan basis hukum ke seluruh pihak. 

"Selaras dengan PKPU, kami akan siapkan langkah efektif dalam pemenuhan kewajiban usaha termasuk komunikasi dengan baik ke kreditur dan stakeholder," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya