Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Garuda Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo. Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun angkat bicara.
Pihaknya memastikan, putusan tersebut tidak akan mengganggu jalannya operasional maskapai nasional itu kedepannya.
"Kami mengikuti dan menghormati proses PKPU. Kami juga memastikan operasional kami tidak terganggu sama sekali atas putusan ini," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12).
Setelah status PKPU ini, Garuda Indonesia akan menjalin komunikasi dengan pihak terkait, khususnya dalam hal kesepakatan restrukturisasi. Selain itu, Irfan menegaskan, status PKPU Garuda Indonesia dianggap bukan dinyatakan perusahaan pailit.
Baca juga : OJK Siapkan Kebijakan Selamatkan Investor dari Emiten Zombie
"Operasional perusahaan tetap berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar Garuda dan lainnya dalam memperoleh dukungan restrukturisasi," jelasnya.
Mitra Buana Koorporindo diketahui telah mengajukan gugatan PKPU ke Garuda dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, (22/10).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai permohonan PKPU yang diajukan Mitra Buana Koorporindo (MBK) sudah memenuhi syarat untuk diterima.
Gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia itu diajukan dilatarbelakangi karena maskapai penerbangan nasional tersebut tidak membayar kewajibannya sebesar Rp4,158 miliar kepada pemohon hingga jatuh tempo yang disepakati pada 14 Juli 2021. (OL-7)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada April 2025 sebesar US$431,5 miliar atau sekitar Rp7.042 triliun.
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan rumah tangga Indonesia semakin tertekan.
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
KOMISI XI DPR RI memandang positif penilaian yang diberikan oleh lembaga pemeringkat Fitch Ratings terhadap kredit Indonesia pengakuan atas kemampuan menjaga stabilitas makroekonomi.
EFISIENSI anggaran yang dilakukan, terutama untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kelabakan.
Strategi pelepasan aset memungkinkan pengembangan proyek baru, pengurangan utang, dan peningkatan modal usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved