Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hakim Kabulkan Permohonan PKPU, Ini Respons Garuda Indonesia 

Insi Nantika Jelita
09/12/2021 19:31
Hakim Kabulkan Permohonan PKPU, Ini Respons Garuda Indonesia 
Pesawat garuda Indonesia di fasilitas GMF(Dok. Mi)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Garuda Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo. Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun angkat bicara. 

Pihaknya memastikan, putusan tersebut tidak akan mengganggu jalannya operasional maskapai nasional itu kedepannya. 

"Kami mengikuti dan menghormati proses PKPU. Kami juga memastikan operasional kami tidak terganggu sama sekali atas putusan ini," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12). 

Setelah status PKPU ini, Garuda Indonesia akan menjalin komunikasi dengan pihak terkait, khususnya dalam hal kesepakatan restrukturisasi. Selain itu, Irfan menegaskan, status PKPU Garuda Indonesia dianggap bukan dinyatakan perusahaan pailit. 

Baca juga : OJK Siapkan Kebijakan Selamatkan Investor dari Emiten Zombie

"Operasional perusahaan tetap berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar Garuda dan lainnya dalam memperoleh dukungan restrukturisasi," jelasnya. 

Mitra Buana Koorporindo diketahui telah mengajukan gugatan PKPU ke Garuda dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, (22/10). 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai permohonan PKPU yang diajukan Mitra Buana Koorporindo (MBK) sudah memenuhi syarat untuk diterima. 

Gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia itu diajukan dilatarbelakangi karena maskapai penerbangan nasional tersebut tidak membayar kewajibannya sebesar Rp4,158 miliar kepada pemohon hingga jatuh tempo yang disepakati pada 14 Juli 2021. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya