Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan exit policy bagi investor yang nyangkut di emiten 'zombie', hingga yang sahamnya tak lagi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah yang dilakukan adalah mendorong perusahaan untuk membeli kembali sahamnya (buyback) hingga melalui jalur hukum.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan saat ini banyak perusahaan yang masih berstatus saham publik meskipun sudah dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting). Perusahaan ini sudah tak lagi beroperasi tapi secara legal masih ada.
"Peraturan OJK (POJK) No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal diterbitkan sebagai upaya edukasi kepada investor terkait risiko likuidasi di pasar modal, untuk melindungi investor dari emiten yang tak aktif layaknya mayat hidup atau zombie company," katanya.
"Dalam aturan itu, emiten bermasalah yang masih melantai di bursa diwajibkan untuk keluar dari bursa (delisting) dan membeli sahamnya kembali dari masyarakat (buyback) atau melikuidasi asetnya untuk mengembalikan dana ke publik," kata Luthfy pada Media Gathering, Kamis (9/12).
Namun, jika perusahaan tak beroperasi karena masalah going concern sehingga tak memiliki dana, OJK telah mengatur agar ada exit policy lainnya yakni melalui jalur hukum.
OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan permohonan pailit hingga permintaan untuk membubarkan perusahaan tersebut.
"Ini pertama kalinya, kita kalau lihat kemampuan perusahaan, atau kalau tidak mampu [buyback] maka ada opsi pembubaran, likuidasi yang diatur UU PT," terang dia.
POJK 3/2021 ini juga melarang terhadap pihak tertentu untuk menjadi pengendali, direksi, dan komisaris emiten. OJK berwenang melarang pihak yang 'bermasalah' untuk menjadi pengendali, direksi, dan dewan komisaris SRO [self regulatory organization], perusahaan efek dan/atau emiten.
"Ini dalam rangka menciptakan iklim investasi di pasar modal yang terpercaya, akuntabel, dan berintegritas," kata Luthfy.
OJK juga bisa memberikan perintah tertulis kepada pihak-pihak untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan memerintahkan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Lainnya, OJK juga berhak untuk memberikan peningkatan nilai denda yang tujuannya untuk mendorong pelak industri di pasar modal memenuhi aturan yang ada dan memberikan efek jera. (Try/OL-09)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Sambut Imlek 2026 dengan 8 prinsip keuangan dari Broker Elev8. Kelola aset, investasi, dan pola pikir di Tahun Kuda Api untuk kemakmuran jangka panjang.
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
Motivasi tersebut muncul karena Gen Z belajar dari pengalaman beban finansial atau kesalahan pengelolaan keuangan yang dilakukan generasi orangtua mereka di masa lalu.
Harga emas global dan Antam turun pada 17 Februari 2026. Prediksi untuk Rabu, 18 Februari, diperkirakan stabil atau berpotensi rebound tipis dengan harga Antam Rp2,96–3,05 juta per gram.
Kemudahan transaksi digital, mulai dari one-click checkout hingga godaan promo di notifikasi ponsel, menjadi pemicu utama tingginya perilaku konsumtif.
Sentimen global masih cukup kondusif bagi penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved