Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

OJK Siapkan Kebijakan Selamatkan Investor dari Emiten Zombie

Fetry Wuryasti
09/12/2021 17:49
OJK Siapkan Kebijakan Selamatkan Investor dari Emiten Zombie
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady.(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan exit policy bagi investor yang nyangkut di emiten 'zombie', hingga yang sahamnya tak lagi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah yang dilakukan adalah mendorong perusahaan untuk membeli kembali sahamnya (buyback) hingga melalui jalur hukum.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan saat ini banyak perusahaan yang masih berstatus saham publik meskipun sudah dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting). Perusahaan ini sudah tak lagi beroperasi tapi secara legal masih ada.

"Peraturan OJK (POJK) No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal diterbitkan sebagai upaya edukasi kepada investor terkait risiko likuidasi di pasar modal, untuk melindungi investor dari emiten yang tak aktif layaknya mayat hidup atau zombie company," katanya.

"Dalam aturan itu, emiten bermasalah yang masih melantai di bursa diwajibkan untuk keluar dari bursa (delisting) dan membeli sahamnya kembali dari masyarakat (buyback) atau melikuidasi asetnya untuk mengembalikan dana ke publik," kata Luthfy pada Media Gathering, Kamis (9/12).

Namun, jika perusahaan tak beroperasi karena masalah going concern sehingga tak memiliki dana, OJK telah mengatur agar ada exit policy lainnya yakni melalui jalur hukum.

OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan permohonan pailit hingga permintaan untuk membubarkan perusahaan tersebut.

"Ini pertama kalinya, kita kalau lihat kemampuan perusahaan, atau kalau tidak mampu [buyback] maka ada opsi pembubaran, likuidasi yang diatur UU PT," terang dia.

POJK 3/2021 ini juga melarang terhadap pihak tertentu untuk menjadi pengendali, direksi, dan komisaris emiten. OJK berwenang melarang pihak yang 'bermasalah' untuk menjadi pengendali, direksi, dan dewan komisaris SRO [self regulatory organization], perusahaan efek dan/atau emiten.

"Ini dalam rangka menciptakan iklim investasi di pasar modal yang terpercaya, akuntabel, dan berintegritas," kata Luthfy.

OJK juga bisa memberikan perintah tertulis kepada pihak-pihak untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan memerintahkan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.

Lainnya, OJK juga berhak untuk memberikan peningkatan nilai denda yang tujuannya untuk mendorong pelak industri di pasar modal memenuhi aturan yang ada dan memberikan efek jera. (Try/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya