Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan exit policy bagi investor yang nyangkut di emiten 'zombie', hingga yang sahamnya tak lagi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah yang dilakukan adalah mendorong perusahaan untuk membeli kembali sahamnya (buyback) hingga melalui jalur hukum.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan saat ini banyak perusahaan yang masih berstatus saham publik meskipun sudah dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting). Perusahaan ini sudah tak lagi beroperasi tapi secara legal masih ada.
"Peraturan OJK (POJK) No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal diterbitkan sebagai upaya edukasi kepada investor terkait risiko likuidasi di pasar modal, untuk melindungi investor dari emiten yang tak aktif layaknya mayat hidup atau zombie company," katanya.
"Dalam aturan itu, emiten bermasalah yang masih melantai di bursa diwajibkan untuk keluar dari bursa (delisting) dan membeli sahamnya kembali dari masyarakat (buyback) atau melikuidasi asetnya untuk mengembalikan dana ke publik," kata Luthfy pada Media Gathering, Kamis (9/12).
Namun, jika perusahaan tak beroperasi karena masalah going concern sehingga tak memiliki dana, OJK telah mengatur agar ada exit policy lainnya yakni melalui jalur hukum.
OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan permohonan pailit hingga permintaan untuk membubarkan perusahaan tersebut.
"Ini pertama kalinya, kita kalau lihat kemampuan perusahaan, atau kalau tidak mampu [buyback] maka ada opsi pembubaran, likuidasi yang diatur UU PT," terang dia.
POJK 3/2021 ini juga melarang terhadap pihak tertentu untuk menjadi pengendali, direksi, dan komisaris emiten. OJK berwenang melarang pihak yang 'bermasalah' untuk menjadi pengendali, direksi, dan dewan komisaris SRO [self regulatory organization], perusahaan efek dan/atau emiten.
"Ini dalam rangka menciptakan iklim investasi di pasar modal yang terpercaya, akuntabel, dan berintegritas," kata Luthfy.
OJK juga bisa memberikan perintah tertulis kepada pihak-pihak untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan memerintahkan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Lainnya, OJK juga berhak untuk memberikan peningkatan nilai denda yang tujuannya untuk mendorong pelak industri di pasar modal memenuhi aturan yang ada dan memberikan efek jera. (Try/OL-09)
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Model-model ini dirancang agar dapat disesuaikan dengan risk appetite dan kebutuhan masing-masing lembaga keuangan sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan lebih baik.
Di zaman sekarang, keuangan pribadi nggak lagi sesederhana simpan uang di bawah bantal atau buka rekening di bank.
Berdasarkan survei Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) 2023, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap memasuki masa pensiun
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Upaya pemberdayaan kewirausahaan, keuangan, dan kesiapan kerja telah memberikan dampak kepada lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK di 14 kota/kabupaten di Indonesia.
Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved