Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa ke depan pihaknya akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.
Menurut Dirjen Putri, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ucap Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurut Dirjen Putri, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut", ucapnya.
Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM ( upah minimum) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," Imbuhnya. (RO/OL-09)
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved