Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Komisi VI DPR Dukung Arahan Presiden untuk Benahi BUMN

Andhika Prasetyo
19/10/2021 11:11
Komisi VI DPR Dukung Arahan Presiden untuk Benahi BUMN
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kedua dari kanan) berbicang dengan para Direktur Utama BUMN.(MI/SETPRES/LAILY RACHEV)

WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung sepaham dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengiginkan adanya pembenahan di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Atas semangat itu pula, DPR RI bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, kini tengah menyusun revisi Undang-undang BUMN.

"Komisi VI bersama Kementerian BUMN telah menyepakati beberapa pembenahan untuk perbaikan, mulai dari restrukturisasi, holdingisasi, klasterisasi dan juga aturan percepatan investasi," ujar Martin melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Baca juga: Garuda : Putusan PKPU soal Gugatan My Indo Airlines Diundur

Ia juga sepakat perusahaan-perusahaan negara yang selama ini hanya menjadi beban lebih baik dibubarkan saja. 

Hal tersebut, lanjutnya, akan dibahas lebih jauh di dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN.

"Kalau yang sakit, percuma diberi PMN. Kami menekankan PMN tidak boleh digunakan untuk tambal sulam menutup kerugian akibat kesalahan manajemen," tegas Ketua DPP Partai NasDem itu.

Masih terkait PMN, ia mengatakan kebijakan suntikan dana itu masih bisa dilakukan bagi BUMN-BUMN yang memperoleh penugasan dari pemerintah.

"Jika perseroan diberikan penugasan, tentu pemberian PMN menjadi hal yang wajar dan tidak terelakkan," tutur Martin.

Namun untuk di luar hal tersebut, termasuk untuk aksi korporasi, Komisi VI dan pemerintah akan mengkaji kembali.

"Kita akan dalami agar PMN dimanfaatkan secara tepat guna dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara dalam bentuk pendapatan, pajak dan lain sebagainya," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan ada banyak BUMN yang terlalu sering diberi proteksi berupa PMN. Padahal, perseroan-perseroan itu sudah tidak memiliki kontribusi bagi negara.

"Sakit ditambahi PMN. Sakit, suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali. Sekarang, lupakan. Lupakan proteksi-proteksi itu. Langsung, tutup saja," ucap Jokowi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya