Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Garuda : Putusan PKPU soal Gugatan My Indo Airlines Diundur

Insi Nantika Jelita
18/10/2021 23:30
Garuda : Putusan PKPU soal Gugatan My Indo Airlines Diundur
Pekerja melakukan bongkat muat kargo di pesawat Garuda Indonesia(Antara/Ampelsa)

PT Garuda Indonesia (GIAA) mengungkapkan, agenda pembacaan putusan oleh hakim atas kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta diundur. Gugatan itu diajukan maskapai penerbangan khusus kargo My Indo Airlines (MYIA). 

Seharusnya, hasil sidang putusan PKPU diumumkan pada Kamis, 14 Oktober 2021. Namun, ditunda hingga seminggu kemudian dari agenda awal tersebut. 

"Pembacaan putusan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan sidang berikutnya pada 21 Oktober 2021," kata manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi, Senin (18/10). 

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan atau menunggak pembayaran dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak. 

Karena hasil putusan PKPU diundur, Garuda mengaku hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap proses restrukturisasi menyeluruh yang dilakukan perusahaan maskapai nasional itu. 

Baca juga : Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 79%, PT KCIC Terus Kebut Pembangunan 

"Pembacaan putusan yang ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga upaya lanjutan dari perseroan akan kami sampaikan setelah pembacaan putusan dilakukan," ungkap manajemen Garuda. 

Gugatan My Indo Airlines diketahui masuk ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021 dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst karena menunggak pembayaran sejumlah kewajiban. Beberapa kali sidang sudah digelar hingga nantinya pembacaan putusan PKPU. 

Dilansir laman resmi My Indo Airlines disebutkan, dari hasil kerja sama dengan Garuda pada Januari 2019, resmi meluncurkan layanan cargo freighter. Layanan tersebut akan dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.  

Pengoperasian cargo freighter akan melayani jasa pengiriman angkutan kargo udara nasional ke ke 5 Pulau besar di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Papua sebanyak 4 kali perminggu yakni setiap hari Senin, Selasa, Jumat dan Sabtu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya