Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPPU Wajib Evaluasi Merger Indosat-H3I Agar Iklim Persaingan Usaha Sehat

Mediaindonesia.com
01/10/2021 13:11
KPPU Wajib Evaluasi Merger Indosat-H3I Agar Iklim Persaingan Usaha Sehat
Kantor Pusat PT Indosat Tbk, di Jakarta.(Ist)

KOMISIONER Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2015-2020, Rolly Rochmad Purnomo, menilai merger yang dilakukan Indosat Ooredoo (Indosat) dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I) adalah langkah yang strategis

Merger adalah hal yang lazim dilakukan dengan tujuan efisiensi untuk mencapai nilai ekonomis perusahaan. 

Namun demikian, Rolly berharap aksi korporasi ini harus mempertimbangkan juga persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi.

Lanjut Rolly, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komenkominfo) juga harus jeli melihat dampak merger dan akuisisi ini kepada iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi Nasional.

Apalagi merger dan akusisi Indosat dan H3I berkaitan langsung dengan penguasaan frekuensi oleh kedua perusahaan telekomunikasi selular tersebut.

Dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, aturan merger dan akusisi sudah diatur dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat.

Sehingga, menurut Rolly, pertimbangan dan penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wajib dijalankan Kominfo dalam memberikan persetujuan merger dan akusisi Indosat dan H3I.

"Pemerintah harus melihat merger ini apakah akan berdampak terhadap pasar atau iklim persaingan usaha di industri telekomunikasi. Itu yang harus dicermati oleh Kominfo. Jangan sampai merger dan akusisi berdampak buruk terhadap persaingan usaha di industri telekomunikasi," ungkap Rolly seperti dikutip, Jumat (1/10).

" Untuk melihat berdampak atau tidaknya, KPPU akan melakukan penilaian. Mereka yang bisa melihat apakah threshold tertentu yang mengganggu persaingan usaha tersebut tercapai atau tidak. Jadi Kominfo juga harus melihat dampak terhadap persaingan usaha akibat merger Indosat dan H3I," jelasnya.

Rolly yang pernah berkarir di KPPU menduga merger dan akusisi yang dilakukan Indosat H3I akan melewati threshold. Sehingga penilaian atau evaluasi menyeluruh dari KPPU akan sangat dibutuhkan di aksi korporasi Indosat H3I.

Evaluasi menyeluruh ini untuk mengidentifikasi apakah akan terbentuk entry barrier, terjadi prilaku antipersaingan usaha yang dapat mengeksploitasi tarif, berpotensi mengakibatkan kolusi di industri telekomunikasi, atau merger ini akan meningkatkan efisiensi atau tidak, dan apakah merger ini akan menghindarkan kepailitan atau tidak.

Rolly melihat baik KPPU maupun Kominfo merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan masing-masing dan tak ingin diintervensi.

 Karena independen, menurut Rolly, dua lembaga negara ini dapat saling mengisi dan KPPU bisa memberikan pertimbangan yang objektif dari sisi persaingan usaha agar merger dan akusisi Indosat H3I tidak menggangu persaingan usaha yang sehat.

"Persetujuan merger yang nanti akan dikeluarkan oleh Kominfo juga harus mempertimbangkan masukan persaingan usaha dari KPPU," tuturnya.

"Karena urusan persaingan usaha kewenangannya ada di KPPU. Merger Indosat H3I ini akan berkaitan dengan iklim persaingan usaha, berdampak langsung kepada pelanggan serta terhadap lisensi yang dimiliki dan komitment pembangunan," ucap Rolly.

Sehingga penilaian dan pertimbangan KPPU dalam merger Indosat H3I sangat penting dan harus dipatuhi oleh perusahaan hasil merger. "Ketika merger XL Axis catatan KPPU ada dan harus dipenuhi. Kalau tidak maka merger dan akusisi bisa dibatalkan oleh KPPU," kata Rolly.

Menurut Rolly, jumlah frekuensi yang dimiliki perusahaan hasil merger Indosat H3I nantinya berpotensi menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Pada perusahaan telekomunikasi, frekuensi merupakan salah satu aset vital yang dapat digunakan dalam persaingan usaha.

 Penumpukan dan penguasaan yang tidak adil dan tidak berimbang tentu berdampak terhadap terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu, diperlukan adanya evaluasi oleh Kominfo dengan melibatkan KPPU.

"Pengalihan frekuensi sudah diatur dalam UU Cipta Kerja dan harus mendapatkan persetujuan Menkominfo dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat, Menkominfo Johnny G. Plate dapat mengambil kebijakan serupa dengan Menkominfo Tifatul Sembiring ketika merger XL dan Axis," pungkas Rolly. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya