Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo bakal berlaku pada 16 Oktober 2021. Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril menyebut pihaknya mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik. Itu dengan memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik berupa diskon tarif 30% pada pemakaian malam hari.
"Mengapa malam hari? Karena pengalaman dari banyak negara, pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya paling banyak di rumah saat malam hari. Kami memberikan stimulus kepada pelanggan berupa diskon tarif mulai pukul 22.00 hingga 05.00," ungkap Bob dalam keterangan resmi, Rabu (22/9).
Baca juga: Bahlil: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik tidak Pakai Konsultan Asing
Perlu dipahami bahwa pola pengisian energi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermesin bakar. Menurut PLN, kendaraan listrik memiliki pola menyerupai pola pengisian daya gawai, yakni malam dicas untuk penggunaan di siang hari.
Dengan pola seperti itu, daya untuk mobil listrik sebagian besar diperoleh dari listrik rumah. Perseroan pun mendorong pelanggan untuk memanfaatkan diskon pemasangan dan pengisian menggunakan home charging. Melalui sistem tersebut, pelanggan bisa memantau pengisian daya secara realtime dari ponsel.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa PLN memberikan insentif tambah daya. Pemilik kendaraan bisa mendapatkan harga spesial sebesar Rp150 ribu dengan tambah daya sampai 11.000 VA dan sebesar Rp450 ribu untuk tambah daya sampai 16.500 VA.
"Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik. Sehingga ekosistemnya semakin berkembang," pungkasnya.
Baca juga: Investasi Toyota Motor untuk Baterai Mobil Listrik Capai Rp194 T
Di satu sisi, PLN sudah mempunyai 46 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 33 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kehadiran SPKLU diyakini memudahkan pemilik kendaraan listrik untuk mengisi daya di tengah perjalanan jarak jauh.
Untuk mendorong penambahan SPKLU, PLN membuka peluang untuk keterlibatan swasta. Dalam waktu dekat, PLN akan meluncurkan situs khusus pendaftaran waralaba SPKLU. Tujuannya, mempermudah calon mitra yang ingin bergabung dalam bisnis tersebut.
PLN menargetkan pembangunan 67 unit SPKLU di Indonesia sampai akhir tahun ini. Sementara dalam Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan pembangunan 572 SPKLU pada 2021 dan mencapai 31 ribu unit pada 2030.(OL-11)
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
JEPANG tidak berniat membeli peralatan pertahanan dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas pelonggaran kebijakan tarif.
Seminar yang diadakan Perbanas Insitute ini menjadi forum strategis untuk membahas dampak kebijakan proteksionisme global terhadap Indonesia dan strategi adaptif yang perlu diambil.
Negosiasi diinisiasi oleh pemerintah AS. Saat ini kedua pihak masih menyusun agenda dan waktu pasti pertemuan.
Pemerintahan Donald Trump pertimbangkan insentif besar untuk Iran, termasuk dana US$30 miliar untuk program nuklir sipil dan pelonggaran sanksi.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berusaha meningkatkan daya beli masyarakat lewat beberapa insentif.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Ridho menjelaskan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk penghapusan pajak kendaraan, potongan biaya parkir maupun prioritas akses di jalur tertentu.
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved