Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo bakal berlaku pada 16 Oktober 2021. Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril menyebut pihaknya mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik. Itu dengan memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik berupa diskon tarif 30% pada pemakaian malam hari.
"Mengapa malam hari? Karena pengalaman dari banyak negara, pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya paling banyak di rumah saat malam hari. Kami memberikan stimulus kepada pelanggan berupa diskon tarif mulai pukul 22.00 hingga 05.00," ungkap Bob dalam keterangan resmi, Rabu (22/9).
Baca juga: Bahlil: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik tidak Pakai Konsultan Asing
Perlu dipahami bahwa pola pengisian energi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermesin bakar. Menurut PLN, kendaraan listrik memiliki pola menyerupai pola pengisian daya gawai, yakni malam dicas untuk penggunaan di siang hari.
Dengan pola seperti itu, daya untuk mobil listrik sebagian besar diperoleh dari listrik rumah. Perseroan pun mendorong pelanggan untuk memanfaatkan diskon pemasangan dan pengisian menggunakan home charging. Melalui sistem tersebut, pelanggan bisa memantau pengisian daya secara realtime dari ponsel.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa PLN memberikan insentif tambah daya. Pemilik kendaraan bisa mendapatkan harga spesial sebesar Rp150 ribu dengan tambah daya sampai 11.000 VA dan sebesar Rp450 ribu untuk tambah daya sampai 16.500 VA.
"Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik. Sehingga ekosistemnya semakin berkembang," pungkasnya.
Baca juga: Investasi Toyota Motor untuk Baterai Mobil Listrik Capai Rp194 T
Di satu sisi, PLN sudah mempunyai 46 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 33 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kehadiran SPKLU diyakini memudahkan pemilik kendaraan listrik untuk mengisi daya di tengah perjalanan jarak jauh.
Untuk mendorong penambahan SPKLU, PLN membuka peluang untuk keterlibatan swasta. Dalam waktu dekat, PLN akan meluncurkan situs khusus pendaftaran waralaba SPKLU. Tujuannya, mempermudah calon mitra yang ingin bergabung dalam bisnis tersebut.
PLN menargetkan pembangunan 67 unit SPKLU di Indonesia sampai akhir tahun ini. Sementara dalam Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan pembangunan 572 SPKLU pada 2021 dan mencapai 31 ribu unit pada 2030.(OL-11)
Di ruang Business Summit US-ABC, 11 nota kesepahaman ditandatangani dengan nilai mencapai US$38,4 miliar.
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat lewat putusannya membatalkan sejumlah kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Trump menyebut ada kemungkinan pengaruh asing
Donald Trump menegaskan bahwa posisi Greenland sangat krusial untuk melindungi AS dari potensi serangan Rusia atau Tiongkok.
Donald Trump pada Senin (12/1) mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% terhadap semua negara yang masih berdagang dengan Iran.
Pemprov DKI Jakarta berencana menempuh jalur penambahan melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun mendatang.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved