Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PLN Beri Diskon Tarif 30% untuk Pengguna Kendaraan Listrik

Insi Nantika Jelita
22/9/2021 17:54
PLN Beri Diskon Tarif 30% untuk Pengguna Kendaraan Listrik
Pengunjung mengamati mobil listrik MG ZS EV yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di Jakarta.(Antara)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. 

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo bakal berlaku pada 16 Oktober 2021. Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril menyebut pihaknya mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik. Itu dengan memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik berupa diskon tarif 30% pada pemakaian malam hari.

"Mengapa malam hari? Karena pengalaman dari banyak negara, pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya paling banyak di rumah saat malam hari. Kami memberikan stimulus kepada pelanggan berupa diskon tarif mulai pukul 22.00 hingga 05.00," ungkap Bob dalam keterangan resmi, Rabu (22/9).

Baca juga: Bahlil: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik tidak Pakai Konsultan Asing

Perlu dipahami bahwa pola pengisian energi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermesin bakar. Menurut PLN, kendaraan listrik memiliki pola menyerupai pola pengisian daya gawai, yakni malam dicas untuk penggunaan di siang hari.

Dengan pola seperti itu, daya untuk mobil listrik sebagian besar diperoleh dari listrik rumah. Perseroan pun mendorong pelanggan untuk memanfaatkan diskon pemasangan dan pengisian menggunakan home charging. Melalui sistem tersebut, pelanggan bisa memantau pengisian daya secara realtime dari ponsel.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa PLN memberikan insentif tambah daya. Pemilik kendaraan bisa mendapatkan harga spesial sebesar Rp150 ribu dengan tambah daya sampai 11.000 VA dan sebesar Rp450 ribu untuk tambah daya sampai 16.500 VA.

"Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik. Sehingga ekosistemnya semakin berkembang," pungkasnya.

Baca juga: Investasi Toyota Motor untuk Baterai Mobil Listrik Capai Rp194 T

Di satu sisi, PLN sudah mempunyai 46 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 33 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kehadiran SPKLU diyakini memudahkan pemilik kendaraan listrik untuk mengisi daya di tengah perjalanan jarak jauh.

Untuk mendorong penambahan SPKLU, PLN membuka peluang untuk keterlibatan swasta. Dalam waktu dekat, PLN akan meluncurkan situs khusus pendaftaran waralaba SPKLU. Tujuannya, mempermudah calon mitra yang ingin bergabung dalam bisnis tersebut.

PLN menargetkan pembangunan 67 unit SPKLU di Indonesia sampai akhir tahun ini. Sementara dalam Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan pembangunan 572 SPKLU pada 2021 dan mencapai 31 ribu unit pada 2030.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik