Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Fraud Control Plan Cegah Kecurangan Pengelolaan Keuangan Negara

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/9/2021 16:56
Fraud Control Plan Cegah Kecurangan Pengelolaan Keuangan Negara
Pembangunan sejumlah proyek gedung bertingkat di wilayah Jakarta.(Antara)

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai risiko fraud atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat dimitigasi dengan penerapan upaya preventif fraud control plan. 

Upaya itu juga dapat diterapkan di setiap kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk mendeteksi fraud. "Ada 10 atribut fraud control plan yang bisa dilaksanakan di organisasi K/L dan pemerintah daerah," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam lokakarya daring, Selasa (14/9).

"Ini pendalaman atau penguatan sistem pengendalian yang khusus. Spesial untuk masalah fraud atau kecurangan sebagai deteksi dan identifikasi," imbuhnya.

Baca juga: 51 Kementerian/Lembaga Sudah Asuransikan BMN

Adapun 10 instrumen yang dapat diimplementasikan, yakni pertama ialah perlunya kebijakan antikecurangan secara formal yang ditetapkan pimpinan tertinggi di suatu instansi. Lalu kedua, pembentukan unit kerja baru yang bertanggungjawab atas pengelolaan strategi pengendalian kecurangan. 

Kemudian yang ketiga, perlunya standar perlikau dan disiplin, penjabaran nilai dan budaya organisasi. "Keempat, perlu ada manajemen resiko kecurangan. Itu semua proses identifikasi, analisis dan evaluasi, risiko atau titik kritis kecurangan, yang selanjutnya akan kita mitigasi," jelas Ateh.

Instrumen kelima, yakni sumber daya manusia. Menurutnya, penting bagi satu instansi untuk menciptakan komunitas yang kebal terhadap kecurangan. Hal itu bisa dilakukan sejak proses rekrutmen, pembinaan, utamanya dari proses promosi, hingga mutasi.

Baca juga: Selama Pandemi, BI Injeksi Likuiditas ke Perbankan Rp844,9 Triliun

Adapun keenam, perlu adanya manajemen pihak ketiga. Dia memandang perlu untuk memastikan uji tuntas dalam melakukan hubungan dengan pihak ketiga. Ketujuh, yakni perlunya optimalisasi whistle blower system dan perlindungan pelaporan.

"Optimalisasi ini kami menginduk kepada tata cara KPK," pungkasnya.

Kedelapan, instansi secara proaktif mendeteksi proses kecurangan di setiap proses bisnis. Lalu kesembilan, adanya prosedur investigasi untuk membuktikan dugaan kecurangan. Hal itu dapat dilakukan unit kerja baru yang berfungsi sebagai internal audit.

Terakhir, diperlukannya tindakan korektif, identifikasi dan eliminasi akar persoalan. "Peran 10 atribut fraud control plan akan mendrong optimalisasi peran dari manajemen, fungsi manajamen risiko atau kepatuhan, serta internal audit dalam pengendalian kecurangan," tutup Ateh.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya