Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Keuangan mencatat sebanyak 51 kementerian atau lembaga (K/L) mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN). Jumlah itu diharapkan terus bertambah hingga penghujung tahun. Dengan begitu, seluruh instansi dan lembaga ikut mengasuransikan BMN yang dimiliki.
"Target tahun ini semua (K/L ikut mengasuransikan BMN). Saat ini, ada 51 dari 84 K/L, tinggal 33 lagi. Saya rasa ini bisa dikejar," ujar Direktur BMN Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi daring, Jumat (10/9).
Adapun 51 K/L yang telah mengasuransikan BMN, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Mayoritas Barang Milik Negara Ditargetkan Miliki Asuransi
Berikut, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, serta Kemendikbudristek.
Lalu, DPR, BMKG, BPKP, LPP TVRI, BPOM, KPK, ANRI, LKPP, KPU, BIG, DPD, BNPT, PPATK, BP Batam, BIN, Kejaksaan Agung, Bakamla, Perpustakaan Nasional, BNN, BP Sabang, MPR, BPK, Basarnas, Komisis Yudisial, LAN, BATAN, BPS, LIPI, BNPP, BP2MI, Ombudsman, hingga Bapeten.
Adapun pertanggungan dari 51 K/L tersebut dilakukan terhadap 4.334 obyek, dengan nilai mencapai Rp32,4 triliun dan nilai premi Rp49,2 miliar. Selain merangkul seluruh K/L untuk mengasuransikan BMN, Kemenkeu juga akan memperluas obyek BMN yang diasuransikan.
Pun, Kemenkeu akan mengintegrasikan dana di Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai sumber pendanaan asuransi BMN. Upaya integrasi PFB sebagai sumber pendanaan asuransi BMN, diperkirakan mulai efektif pada 2022. Sebab, PFB baru saja dibentuk dan dalam tahap pengumpulan dana.
Baca juga: Pembangunan Ruas Tol Trans Sumatra Butuh Dana Rp547 Triliun
PFB merupakan skema pendanaan untuk mengurangi risiko APBN terhadap bencana. Salah satu fungsi PFB, yakni mengelola dana dari APBN, APBD dan sumber lain untuk digunakan dalam mewujudkan ketahanan bencana.
"Namun, PFB ini tidak mengubah mekanisme pendanaan bencana. Dia ini sifatnya komplementer, yaitu melengkapi dan mengakselerasi," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Kristiyanto.
Dia menambahkan bahwa dana yang dikelola PFB juga bisa disalurkan untuk bencana nonalam. Sebagai contoh, kebutuhan anggaran untuk mengatasi dampak pandemi covid-19, yang bisa diperoleh dari dana kelolaan atau yang dihimpun PFB.(OL-11)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Pengelolaan aset ini masih menjadi hal yang harus diperbaiki dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta selama ini.
Adapun aset pemerintah pusat di wilayah Jakarta mencapai Rp1.400 triliun. Sebentar lagi, DKI Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Pakistan, pada Senin (20/9), meminta kekuatan dunia untuk membuka blokir miliaran dolar aset Afghanistan yang dibekukan setelah pengambilalihan oleh Taliban.
Dalihnya pemerintah Afganistan sebelumnya terlibat dalam kegiatan terorisme dan dana tersebut akan didonasikan untuk korban World Trade Center, 9 November, atau 911.
Rusia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk merebut kembali aset yang disita di luar negeri. Itu dikatakan mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev.
Mereka menambahkan beberapa barang ke dalam daftar larangan ekspor dan membekukan aset-aset para pejabat dan entitas-entitas Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved