Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

51 Kementerian/Lembaga Sudah Asuransikan BMN

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/9/2021 17:28
51 Kementerian/Lembaga Sudah Asuransikan BMN
Potret deretan gedung bertingkat di kawasan Jakarta.(Antara)

KEMENTERIAN Keuangan mencatat sebanyak 51 kementerian atau lembaga (K/L) mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN). Jumlah itu diharapkan terus bertambah hingga penghujung tahun. Dengan begitu, seluruh instansi dan lembaga ikut mengasuransikan BMN yang dimiliki.

"Target tahun ini semua (K/L ikut mengasuransikan BMN). Saat ini, ada 51 dari 84 K/L, tinggal 33 lagi. Saya rasa ini bisa dikejar," ujar Direktur BMN Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi daring, Jumat (10/9).

Adapun 51 K/L yang telah mengasuransikan BMN, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Mayoritas Barang Milik Negara Ditargetkan Miliki Asuransi

Berikut, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, serta Kemendikbudristek.

Lalu, DPR, BMKG, BPKP, LPP TVRI, BPOM, KPK, ANRI, LKPP, KPU, BIG, DPD, BNPT, PPATK, BP Batam, BIN, Kejaksaan Agung, Bakamla, Perpustakaan Nasional, BNN, BP Sabang, MPR, BPK, Basarnas, Komisis Yudisial, LAN, BATAN, BPS, LIPI, BNPP, BP2MI, Ombudsman, hingga Bapeten.

Adapun pertanggungan dari 51 K/L tersebut dilakukan terhadap 4.334 obyek, dengan nilai mencapai Rp32,4 triliun dan nilai premi Rp49,2 miliar. Selain merangkul seluruh K/L untuk mengasuransikan BMN, Kemenkeu juga akan memperluas obyek BMN yang diasuransikan.

Pun, Kemenkeu akan mengintegrasikan dana di Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai sumber pendanaan asuransi BMN. Upaya integrasi PFB sebagai sumber pendanaan asuransi BMN, diperkirakan mulai efektif pada 2022. Sebab, PFB baru saja dibentuk dan dalam tahap pengumpulan dana.

Baca juga: Pembangunan Ruas Tol Trans Sumatra Butuh Dana Rp547 Triliun

PFB merupakan skema pendanaan untuk mengurangi risiko APBN terhadap bencana. Salah satu fungsi PFB, yakni mengelola dana dari APBN, APBD dan sumber lain untuk digunakan dalam mewujudkan ketahanan bencana.

"Namun, PFB ini tidak mengubah mekanisme pendanaan bencana. Dia ini sifatnya komplementer, yaitu melengkapi dan mengakselerasi," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Kristiyanto.

Dia menambahkan bahwa dana yang dikelola PFB juga bisa disalurkan untuk bencana nonalam. Sebagai contoh, kebutuhan anggaran untuk mengatasi dampak pandemi covid-19, yang bisa diperoleh dari dana kelolaan atau yang dihimpun PFB.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya