Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Uber Mesti Ganti Rugi Rp3 Miliar kepada Pengemudi Taksi

Mediaindonesia.com
11/9/2021 11:32
Uber Mesti Ganti Rugi Rp3 Miliar kepada Pengemudi Taksi
Seorang pengunjuk rasa mengenakan kemeja yang menampilkan logo layanan perjalanan smartphone Uber selama protes oleh pengemudi taksi.(AFP/Geoffroy Van Der Hasselt.)

PENGADILAN Prancis memerintahkan layanan tumpangan Uber untuk membayar ganti rugi kepada pengemudi taksi yang bisnisnya menderita dari pesaing yang tidak berlisensi. Uber Prancis harus membayar 180.000 euro (US$ 213.000 atau sekitar Rp3 miliar) kepada 910 pengemudi taksi dan federasi mereka yang mengajukan kasus perdata terhadap Uber karena persaingan tidak sehat.

Kasus itu berpusat pada aktivitas UberPop pada 2014 dan 2015 sebagai platform yang mempertemukan klien dan pengemudi tanpa izin. Bisnis tersebut, yang dipasarkan sebagai ride-sharing, memicu kemarahan para pengemudi taksi tradisional yang merasa layanan baru itu mengancam mata pencaharian mereka dengan tarif murah.

Mereka terutama berpendapat bahwa pengemudi nonprofesional tidak perlu membayar untuk pelatihan atau memperoleh lisensi taksi yang di Paris dapat menelan biaya lebih dari 100.000 euro. Ini memungkinkan mereka untuk memotong biaya taksi.

Uber Prancis pada Desember 2015 telah kehilangan bandingnya terhadap vonis bersalah oleh pengadilan pidana karena praktik komersial yang menyesatkan dan diperintahkan untuk membayar denda 150.000 euro. Dalam keputusan kasus perdata pada Jumat (10/9), pengadilan menemukan bahwa mengabaikan pengemudi yang tidak terlatih sebagai profesional merusak citra dan reputasi pengemudi taksi berlisensi.

Pembayaran ganti rugi mencapai 192 euro untuk masing-masing 910 pengemudi dan 5.000 euro untuk federasi pengemudi taksi Paris. Uber pada Jumat mengatakan bahwa mereka tidak menggunakan pengemudi tanpa izin di Prancis sejak 2015. Pengemudi sekarang harus mengikuti tes yang sama dengan pengemudi taksi berlisensi.

Baca juga: Toyota Pangkas Produksi akibat Covid-19 dan Cip Langka

"Ini merupakan keputusan bagus yang akan menghentikan platform lain dari menyediakan transportasi ilegal," kata presiden federasi taksi Christophe Jacopin tentang putusan tersebut. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya