Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Prancis memerintahkan layanan tumpangan Uber untuk membayar ganti rugi kepada pengemudi taksi yang bisnisnya menderita dari pesaing yang tidak berlisensi. Uber Prancis harus membayar 180.000 euro (US$ 213.000 atau sekitar Rp3 miliar) kepada 910 pengemudi taksi dan federasi mereka yang mengajukan kasus perdata terhadap Uber karena persaingan tidak sehat.
Kasus itu berpusat pada aktivitas UberPop pada 2014 dan 2015 sebagai platform yang mempertemukan klien dan pengemudi tanpa izin. Bisnis tersebut, yang dipasarkan sebagai ride-sharing, memicu kemarahan para pengemudi taksi tradisional yang merasa layanan baru itu mengancam mata pencaharian mereka dengan tarif murah.
Mereka terutama berpendapat bahwa pengemudi nonprofesional tidak perlu membayar untuk pelatihan atau memperoleh lisensi taksi yang di Paris dapat menelan biaya lebih dari 100.000 euro. Ini memungkinkan mereka untuk memotong biaya taksi.
Uber Prancis pada Desember 2015 telah kehilangan bandingnya terhadap vonis bersalah oleh pengadilan pidana karena praktik komersial yang menyesatkan dan diperintahkan untuk membayar denda 150.000 euro. Dalam keputusan kasus perdata pada Jumat (10/9), pengadilan menemukan bahwa mengabaikan pengemudi yang tidak terlatih sebagai profesional merusak citra dan reputasi pengemudi taksi berlisensi.
Pembayaran ganti rugi mencapai 192 euro untuk masing-masing 910 pengemudi dan 5.000 euro untuk federasi pengemudi taksi Paris. Uber pada Jumat mengatakan bahwa mereka tidak menggunakan pengemudi tanpa izin di Prancis sejak 2015. Pengemudi sekarang harus mengikuti tes yang sama dengan pengemudi taksi berlisensi.
Baca juga: Toyota Pangkas Produksi akibat Covid-19 dan Cip Langka
"Ini merupakan keputusan bagus yang akan menghentikan platform lain dari menyediakan transportasi ilegal," kata presiden federasi taksi Christophe Jacopin tentang putusan tersebut. (AFP/OL-14)
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
MEMASUKI usia ke-26 tahun, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang memasuki usia ke-26 tahun berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan mitra kerja.
PERUSAHAAN yang mampu membangun merek kuat yang berakar pada kekuatan karyawan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Laba bersih BPKH Limited sebesar 3,6 juta Riyal Saudi atau setara Rp15,5 miliar dari modal disetor sebesar 50,01 juta Riyal Saudi yang diterima penuh pada kuartal kedua tahun 2024.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
Dengan Integrated Foreign Exchange Feature QLola by BRI, Anda bisa mendapatkan cara cerdas untuk menangani transaksi mata uang asing langsung melalui platform digital.
Memilih software bisnis bukan lagi sekadar keputusan operasional, melainkan keputusan strategis yang dapat menentukan arah pertumbuhan jangka panjang bisnis Anda
OLAHRAGA padel saat ini begitu viral dengan banyak kalangan yang memainkan olahraga ini. Mulai dari kalangan figur publik hingga warga umum, padel menjadi kecintaan baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved