Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
RENCANA pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dinilai akan menambah kesulitan di masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah masih harus menghadapi pandemi covid-19.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menegaskan, pemerintah tidak perlu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), seperti yang didesak sejumlah pihak.
"IHT di Indonesia tidak bisa dilihat dari kesehatan semata, tetapi juga perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, bidang UMKM, pertanian, dan masih banyak lagi," kata Hikmahanto dalam Diskusi "Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau" di Radio Trijaya, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, besarnya jumlah perokok aktif, cukai yang disumbangkan, kontribusi pada perekonomian nasional termasuk lapangan kerja, juga harus menjadi pertimbangan.
"Kita gak mau jadi konsumen, pangsa pasar tembakau, tetapi kita hanya jadi konsumen, padahal banyak yang menyandarkan pada industri hasil tembakau," tegas Rektor Universitas Jendral Ahmad Yani tersebut.
Hikmahanto pun menyebut, pemerintah dengan kedaulatannya sebenarnya, telah menerbitkan PP 109/2012 yang memastikan kesehatan dalam IHT diperhatikan, serta memastikan tidak ada perokok dibawah umur. PP tersebut dianggapnya sudah baik mengatur secara seimbang antara concern kesehatan, IHT, perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja
"Banyak negara yang ingin mengambil pangsa pasar Indonesia, sampai hari ini Amerika Serikat bukan peserta ratifikasi FCTC, tetapi kok Indonesia dipaksa-paksa ikut," tutup Hikmahanto.
Sementara itu, pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa, revisi PP 109/2021 seharusnya dikonsultasikan kepada publik.
“Menurut saya yang harus dilakukan paling utama sesuai dengan UU Nomor 12 harus dikonsultasikan kepada publik. Jadi PP 109/2021 kalau mau diubah, perlu dikonsultasikan kepada publik dulu,” kata Trubus.
Menurut Trubus, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan secara tertutup, karena akan mengganggu aspek transparansi bagi masyarakat. “Karena disitu harus ada kejelasan maksud dan tujuan dari revisi PP109/2021 tersebut,” tambah Trubus.
Pengamat Kebijakan Publik ini juga menegaskan, bahwa rokok merupakan produk legal dan pemerintah juga mengambil cukai yang cukup besar dari penjualan rokok tersebut. Menurut Trubus, larangan merokok tidak ada urgensi dalam hal ini. “Publik juga punya kedaulatan, prinsip, legal standing yang tidak bisa dipaksakan dengan cara-cara intervensi dari luar,” tandas Trubus.(RO/E-1)
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Teknologi ini membantu petani mendiagnosis penyakit tanaman melalui analisis gambar dan memberikan rekomendasi agronomi yang tepat untuk mendorong praktik pertanian berkelanjutan.
Bupati Indramayu Lucky Hakim juga akrab dengan satwa liar melepas ribuan ekor ular ke sawah di Indramayu.
Moratorium selama tiga tahun akan menciptakan stabilitas ekosistem pertembakauan dan memberi ruang bagi petani serta pelaku industri agar tidak gulung tikar.
Peningkatan pengetahuan petani mengenai pengelolaan hama juga akan berdampak positif lebih luas, antara lain berkontribusi langsung pada peningkatan produksi pangan dalam negeri.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
PEMERINTAH Indonesia tengah memacu transformasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor pangan dan energi domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved