Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PT Media Property Indonesia memasang plang peringatan di Gedung Indonesia One, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sebagai bentuk peringatan atas wanprestasi yang dilakukan PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
Kuasa hukum PT Media Property Indonesia, Rahim Lasupu mengatakan plang yang terpasang di depan pintu masuk proyek gedung pencakar langit tersebut sebagai peringatan kepada warga atau investor yang akan berinvestasi dengan CSMI, khususnya China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE).
"Jadi kami berharap masyarakat atau pun para pihak yang akan melakukan bisnis atau corporate action dengan CSMI, tolong disadari saat ini CSMI lagi bermasalah. Jangan sampai dari transaksi itu ada potensi hukum yang timbul," kata Rahim, di Jakarta, Selasa (10/8).
Sebelumnya, CSRE merupakan salah satu pemegang saham di CSMI diduga melakukan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama dengan Media Property Indonesia (MPI). Rahim mengatakan kliennya telah dijanjikan saham sebesar 30% dan tiga lantai di gedung Indonesia One oleh CSRE. Namun, hingga saat ini, pihak CSRE tidak menjalankan komitmen atau kerja sama tersebut.
Rahim mengatakan kliennya telah melaporkan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain itu, pihaknya menggugat CSRE secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Ia berharap dari laporan tersebut dapat membuat perkara tersebut terang benderang dan CSMI menunaikan komitmennya kepada Media Property Indonesia. "Klien kami melakukan semua prestasinya, baik membantu proses pembangunan maupun membantu dalam proses negosiasi untuk pembelian lahan. Semua dilaksanakan oleh klien kami, tetapi komitmen pertama yang kita sepakati ternyata tidak dilaksanakan," kata Rahim. (OL-14)
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved