Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya akan melakukan langkah penegakkan hukum terhadap akun-akun pinjaman daring atau pinjol yang dilakukan perusahaan tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan pihaknya banyak menerima laporan terkait pinjol di kepolisian, baik di Bareskrim atau di satuan-satuan kewilayahan.
"Oleh karena itu untuk meredam permasalahan seperti ini, Polri melakukan langkah gakkum terjadap pinjaman-pinjaman online yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari instansi berwenang, khususnya dari OJK," tutur Rusdi.
Pada situasi pandemi seperti saat ini, kata Rusdi, masyarakat tetap membutuhkan dana untuk kebutuhan hidup.
Rusdi menyebut salah satu pilihan masyarakat saat ini ialah dengan meminjam pada pinjol.
"Mengapa masyarakat favorit memilih pinjol ini karena dengan beberapa pertimbangan. antara lain, proses yang tidak berbelit-belit dan waktunya pun tidak terlalu lama pinjaman segera dapat cair," tuturnya.
Rusdi menerangkan bahwa dari situlah muncul permasalahan proses pembayaran angsuran daripada pinjaman itu sendiri.
Sejatinya, kata Rusdi, pinjaman memiliki waktu yang cukup lama tetapi dalam pelaksanaannya itu semua tidak sesuai daripada perjanjian awal.
Kemudian, bunga yang ditawarkan rendah dan seiring berjalannya waktu, bunganya lebih tinggi dari perjanjian awal.
"Maka proses selanjutnya ada pengancaman pengancaman yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja pada perusahaan peminjamannya. Sehingga, hal seperti ini menimbulkan maasalah di masyarakat," paparnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Guna memberantas bahaya pinjol ilegal, pihaknya secara lanjut melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Kami mengharapkan peran masyarakat jangan pernah akses Pinjol ilegal. Kita sudah ada Pinjol yang telah terdaftar di OJK ada 122 saat ini. Masyarakat diminta simpan daftar nama itu di ponsel masing-masing," terangnya.
"Kalau butuh pinjaman hanya itu saja. Jangan lirik kanan-kiri yang lain. Fokus itu saja;" pungkas Tongam.
Sebelumnya, polisi membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang dilakukan PT SCA bermodus koperasi simpan pinjam.
Polisi menangkap 8 orang di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan 2 warga negara asing (WNA) yang diduga mengendalikan pinjaman online tersebut saat ini masih buron. (OL-13)
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Belum Izinkan Sekolah Laksanakan PTM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan kejahatan digital.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Menurut data nasional dari PPATK, jumlah pemain judi online di Indonesia telah menembus angka 4 juta orang.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved