Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bareskrim Janji Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/7/2021 12:05
Bareskrim Janji Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Meresahkan
Bareskrim Polri berjaji menindak tegas pinjaman onlen yang tidak memililki iizn dari OJK.(Antara)

BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya akan melakukan langkah penegakkan hukum terhadap akun-akun pinjaman daring atau pinjol yang dilakukan perusahaan tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono  menuturkan pihaknya banyak menerima laporan terkait pinjol di kepolisian, baik di Bareskrim atau di satuan-satuan kewilayahan.

"Oleh karena itu untuk meredam permasalahan seperti ini, Polri melakukan langkah gakkum terjadap pinjaman-pinjaman online yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari instansi berwenang, khususnya dari OJK," tutur Rusdi.

Pada situasi pandemi seperti saat ini, kata Rusdi, masyarakat tetap membutuhkan dana untuk kebutuhan hidup.

Rusdi menyebut salah satu pilihan masyarakat saat ini ialah dengan meminjam pada pinjol.

"Mengapa masyarakat favorit memilih pinjol ini karena dengan beberapa pertimbangan. antara lain, proses yang tidak berbelit-belit dan waktunya pun tidak terlalu lama pinjaman segera dapat cair," tuturnya.

Rusdi menerangkan bahwa dari situlah muncul permasalahan proses pembayaran angsuran daripada pinjaman itu sendiri.

Sejatinya, kata Rusdi, pinjaman memiliki waktu yang cukup lama tetapi dalam pelaksanaannya itu semua tidak sesuai daripada perjanjian awal.

Kemudian, bunga yang ditawarkan rendah dan seiring berjalannya waktu, bunganya lebih tinggi dari perjanjian awal.

"Maka proses selanjutnya ada pengancaman pengancaman yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja pada perusahaan peminjamannya. Sehingga, hal seperti ini menimbulkan maasalah di masyarakat," paparnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Guna memberantas bahaya pinjol ilegal, pihaknya secara lanjut melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Kami mengharapkan peran masyarakat jangan pernah akses Pinjol ilegal. Kita sudah ada Pinjol yang telah terdaftar di OJK ada 122 saat ini. Masyarakat diminta simpan daftar nama itu di ponsel masing-masing," terangnya.

"Kalau butuh pinjaman hanya itu saja. Jangan lirik kanan-kiri yang lain. Fokus itu saja;" pungkas Tongam.

Sebelumnya, polisi membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang dilakukan PT SCA bermodus koperasi simpan pinjam.

Polisi menangkap 8 orang di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan 2 warga negara asing (WNA) yang diduga mengendalikan pinjaman online tersebut saat ini masih buron. (OL-13)

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Belum Izinkan Sekolah Laksanakan PTM



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya