Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA Jusuf Hamka memberikan klarifikasi ihwal permasalahan dirinya dengan sindikasi bank syariah yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Melalui keterangan tertulis, Minggu (25/7), dia memberikan penjelasan agar persepsi publik pada perbankan syariah nasional tak berubah menjadi buruk.
"Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan kejam tersebut merupakan respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast youtube," kata Jusuf.
Dia mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan perusahaannya telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung. Demikian pula dengan proyek jalan tol yang akan digarap oleh perusahaannya nanti, pembiayaan pembangunan itu akan berasal dari perbankan syariah dengan nilai yang cukup besar.
Jusuf bilang, permasalahan yang ramai belakangan ini di publik sama sekali tak menyangkut sistem dan perbankan syariah. Persoalan muncul antara dirinya dengan sindikasi bank syariah ialah terkait proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum mencapai kesepakatan.
"Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah. Terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi," jelas Yusuf.
"Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, tetapi masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami," sambung dia.
Baca juga: OJK Akan Panggil Jusuf Hamka Terkait Dugaan Pemerasan oleh Bank Syariah
Pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dan indikasi yield/marjin setara 11%, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang–Pasirkoja Bandung (Soroja). (OL-14)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
Kinerja yang kuat pada Triwulan II/2025 adalah buah dari konsistensi Perseroan fokus pada bisnis khas bank syariah, yakni emas dan islamic ecosystem terutama layanan haji dan umrah.
Meskipun tingkat inklusi keuangan nasional terus meningkat, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa inklusi keuangan syariah masih berada di angka 13,41%.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyebut perbankan syariah perlu melakukan penguatan sistem dan ekosistem bank syariah di masa depan.
Kinerja bank syariah ini sejalan dengan kenaikan penghimpunan dana pihak ketiga, pertumbuhan penyaluran pembiayaan, serta perolehan fee-based income yang tumbuh double digit.
Dalam pembiayaan syariah, penyediaan dana didasarkan pada prinsip kesepakatan antara pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved