Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PENEGAKAN hukum yang buruk mencoreng nama Indonesia sebagai salah satu surga investasi di kawasan Asia. Pemerintah terus mendorong investasi demi pemulihan ekonomi. Namun, investasi yang masuk disebut akan sulit mencapai target karena adanya sejumlah persoalan. Adapun tahun ini pemerintah menargetkan investasi masuk Rp900 triliun. Namun, hingga kuartal I 2021, dari target investasi tahun ini sudah terealisasi sebesar Rp 219,7 triliun.
"Indonesia surga bagi investasi untuk kawasan Asia, kalo menurut undang-undang. Tapi begitu menyangkut penegakan hukum, surga itu terancam berantakan, terancam luluh lantah karena buruknya penegakan hukum," kata ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy, Sabtu (24/7).
Ia menyebut kondisi itu dinyatakan oleh dua lembaga yakni Bank Dunia dan Moodys. Kedua lembaga tersebut menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty.
Diberitakan sebelumnya banyak investor yang meninggalkan pasar modal Indonesia akibat proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri. Kondisi ini diperburuk dengan aksi Kejaksaan Agung yang serampangan menyita dan lelang aset yang tak terkait perkara.
"Saya sudah menyampaikan ini sejak 2015 hingga 2019 akhir, bahwa dalam memperbaiki iklim investasi bukan melulu hanya tentang regulasinya, tidak melulu pada persoalan birokrasinya. Ada tiga problem di situ, problem keadilan dan itu bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi, lalu problem penghisaban posisinya, dan problem campur tangan," jelas Ichsanuddin.
Ia mengakui Presiden Joko Widodo sudah memberikan karpet merah' kepada investor, namun tidak memberi aura yang positif terhadap penegakan hukum. "Karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur," tandasnya.
Sementara, analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi, di pasar modal. Terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum.
"Misalkan, kasus salah investasi di BPJS atau Jiwasraya-Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara," ujarnya.
Reza menambahkan terkait dengan penanganan hukum memang harus melihat banyak aspek. Karena investasi bersifat dinamis yang setiap saat bisa berubah.
"Misalkan berinvestasi di saham Astra misalkan, padahal secara hitung-hitungan sudah masuk perusahaan yang memiliki tata kelola yang bagus. Ternyata beli di harga 7 ribu, ternyata begitu tutup buku harganya 6500, nah masa investasinya sudah sesuai dianggap merugikan negara karena turun kan," katanya.
"Terus kemudian apakah salah berinvestasi di Astra, kan enggak juga. Jadi seperti yang saya bilang harus melihat dari berbagai aspek. Kecuali kalau misalkan masuk ke saham-saham yang memang di luar SOP, itu menyalahi aturan," pungkasnya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa masalah kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi. "Meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, yang perlu jadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi Indonesia. Ini menjadi lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Bisa menjadi preseden buruk bagi investor nantinya," pungkasnya. (OL-8)
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia, sebuah perusahaan manajemen investasi, secara resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan Standard Chartered Indonesia.
MAYORITAS investor pemula merasa kebingungan saat memulai saham apa yang dipilih, kapan membeli, bagaimana mengelola risiko, dan siapa yang bisa dipercaya untuk bertanya.
Tidak hanya pelaku usaha, kini banyak investor Indonesia dari kalangan muda hingga profesional mulai terjun ke berbagai instrumen investasi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja positif pada perdagangan saham selama sepekan pada periode 14–18 Juli 2025.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) sebesar Rp13,8 triliun di 2024.
Banyak investor saat ini cenderung bersikap wait and see, menunggu kebijakan suku bunga diturunkan untuk mulai mengalokasikan dana ke altcoin.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved