Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN hukum yang buruk mencoreng nama Indonesia sebagai salah satu surga investasi di kawasan Asia. Pemerintah terus mendorong investasi demi pemulihan ekonomi. Namun, investasi yang masuk disebut akan sulit mencapai target karena adanya sejumlah persoalan. Adapun tahun ini pemerintah menargetkan investasi masuk Rp900 triliun. Namun, hingga kuartal I 2021, dari target investasi tahun ini sudah terealisasi sebesar Rp 219,7 triliun.
"Indonesia surga bagi investasi untuk kawasan Asia, kalo menurut undang-undang. Tapi begitu menyangkut penegakan hukum, surga itu terancam berantakan, terancam luluh lantah karena buruknya penegakan hukum," kata ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy, Sabtu (24/7).
Ia menyebut kondisi itu dinyatakan oleh dua lembaga yakni Bank Dunia dan Moodys. Kedua lembaga tersebut menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty.
Diberitakan sebelumnya banyak investor yang meninggalkan pasar modal Indonesia akibat proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri. Kondisi ini diperburuk dengan aksi Kejaksaan Agung yang serampangan menyita dan lelang aset yang tak terkait perkara.
"Saya sudah menyampaikan ini sejak 2015 hingga 2019 akhir, bahwa dalam memperbaiki iklim investasi bukan melulu hanya tentang regulasinya, tidak melulu pada persoalan birokrasinya. Ada tiga problem di situ, problem keadilan dan itu bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi, lalu problem penghisaban posisinya, dan problem campur tangan," jelas Ichsanuddin.
Ia mengakui Presiden Joko Widodo sudah memberikan karpet merah' kepada investor, namun tidak memberi aura yang positif terhadap penegakan hukum. "Karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur," tandasnya.
Sementara, analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi, di pasar modal. Terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum.
"Misalkan, kasus salah investasi di BPJS atau Jiwasraya-Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara," ujarnya.
Reza menambahkan terkait dengan penanganan hukum memang harus melihat banyak aspek. Karena investasi bersifat dinamis yang setiap saat bisa berubah.
"Misalkan berinvestasi di saham Astra misalkan, padahal secara hitung-hitungan sudah masuk perusahaan yang memiliki tata kelola yang bagus. Ternyata beli di harga 7 ribu, ternyata begitu tutup buku harganya 6500, nah masa investasinya sudah sesuai dianggap merugikan negara karena turun kan," katanya.
"Terus kemudian apakah salah berinvestasi di Astra, kan enggak juga. Jadi seperti yang saya bilang harus melihat dari berbagai aspek. Kecuali kalau misalkan masuk ke saham-saham yang memang di luar SOP, itu menyalahi aturan," pungkasnya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa masalah kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi. "Meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, yang perlu jadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi Indonesia. Ini menjadi lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Bisa menjadi preseden buruk bagi investor nantinya," pungkasnya. (OL-8)
Lanskap pasar keuangan global pada 2026 diperkirakan memasuki fase baru yang lebih kompleks.
Proyek Waste-to-Energy (WTE) Danantara kini memasuki fase penentuan menjelang pengumuman pemenang lelang tahap pertama yang dijadwalkan pada Februari 2026.
Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri sarasehan ekonomi Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat 13 Februari.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai sinyal bahaya menyusul keputusan lembaga pemeringkat internasional Moody’s Investors Service.
Masih banyak trader masuk ke pasar saham tanpa pemahaman matang sehingga cenderung mengambil keputusan emosional.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
IPK Indonesia 2025 turun ke skor 34. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai perbaikan penegakan hukum jadi kunci pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved