Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEMENTERIAN Keuangan mencatatkan defisit anggaran senilai Rp283,2 triliun atau 1,72% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada semester I 2021. Defisit itu dinilai berada dalam jalur yang ditargetkan pemerintah.
“Hingga semester I 2021, posisi Januari hingga Juni, kita mengalami defisit Rp283,2 triliun. Ini sesuai dengan UU APBN. Total defisit diperkirakan Rp1.006,4 triliun atau 5,7% dari PDB,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa defisit disebabkan penerimaan negara sebesar Rp886,9 triliun, atau 50,9% dari target di APBN 2021, yakni Rp1.743,6 triliun. Sedangkan, belanja negara tercatat Rp1.170,1 triliun, atau setara 42,5% dari yang dianggarkan sebesar Rp2.750 triliun.
Baca juga: Pemerintah Siap Gulirkan Bantuan Subsidi Upah
Bendahara Negara mengatakan realisasi penerimaan pada semester I 2021 cukup baik. Serta, menunjukkan perbaikan ekonomi dibandingkan periode sama pada 2020. Adapun penerimaan negara tumbuh 9,1%, atau jauh lebih baik dari semester I 2020 yang minus 9,7%.
“Kalau dibanding tahun lalu, Juni 2020 yang mengalami kontraksi, ini kenaikan yang cukup sangat solid. Tahun lalu minus 9,7%, tahun ini positif 9,1%. Ini berarti suatu rebound atau dalam hal ini pembalikan yang sangat kuat,” jelas Ani, sapaan akrabnya.
Penerimaan pajak tercatat Rp557,8 triliun, atau 45,4% dari target sebesar Rp1.229,6 triliun. Adapun pendapatan pajak semester I 2021 tumbuh 4,9%. Capaian itu jauh lebih baik dibandingkan periode sama di 2020 yang minus 12%.
Lalu, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp122,2 triliun, atau 56,9% dari target sebesar Rp215 triliun. Pertumbuhan penerimaan cukai juga disebut menguat, yakni di angka 31%. Itu lebih tinggi dari pertumbuhan di periode yang sama pada 2020, yakni 8,8%.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kadin: Roda Perekonomian Jangan Berhenti
Catatan positif juga terjadi pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp206,9 triliun, atau 69,4% dari target sebesar Rp298,2 triliun. “Ini terjadi karena kenaikan beberapa pos. Komoditas juga mengalami kenaikan luar biasa,” tutur Ani.
“Jadi kita lihat, dari sisi pos pendapatan negara, APBN kita sebetulnya sudah menunjukkan suatu tren hijau yang sangat solid,” sambungnya.
Realisasi belanja negara tercatat Rp1.170,1 triliun, yang berasal dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp449,6 triliun, atau 43,6% dari target APBN senilai Rp1.954,5 triliun. Sedangkan, belanja non-K/L pada semester I 2021 tercatat Rp346,7 triliun, atau 37,6% dari target sebesar Rp922,6 triliun.
Pada pos Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), tercatat minus 6,8% atau sebesar Rp373,9 triliun. Itu sekitar 47% dari alokasi anggaran sebesar Rp795,5 triliun. Melambatnya pertumbuhan TKDD dikarenakan pemerintah daerah belum optimal menyerap transfer dari pemerintah pusat.(OL-11)
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal memastikan ketersediaan anggaran untuk dua lembaga yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rendahnya gaji dosen dan guru di Indonesia menuai kritik tajam berbagai kalangan.
Teknologi deepfake menggunakan AI dan GAN memungkinkan manipulasi wajah dan suara secara realistis, menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan informasi publik.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tunjangan anggota DPR yang mengalami penaikan sebagi bentuk kepedulian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved