Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Perpanjang dan Sesuaikan Insentif Pajak          

M. Ilham ramadhan Avisena
15/7/2021 19:33
Pemerintah Perpanjang dan Sesuaikan Insentif Pajak          
Spanduk imbauan taat membayar pajak(MI/Arya Manggala)

PEMERINTAH memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk mendukung penanganan pandemi covid-19 hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan fasilitas itu berlaku pada empat hal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 29/2020.

Pertama, yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. 

Ketiga, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Keempat, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, selain memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas PPh, pemerintah turut menyesuaikan insentif perpajakan.

"Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi covid-19," tuturnya melalui siaran pers, Kamis (15/7).

"Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi, dan akomodasi," sambungnya.

Adapun penyesuaian insentif PPh tersebut meliputi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu. 

Selain itu, pemerintah turut menghentikan insentif PPh Pasal 21 kepada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat.

Selanjutnya insentif pajak UMKM. Neilmaldrin bilang, pelaku UMKM mendapatkan insentif PPh final tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah 23/2018 yang ditanggung pemerintah. Dus, wajib pajak UMKM tak perlu melakukan setoran pajak, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM tak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Baca juga : Indonesia Sambut Baik Kesepakatan Baru Pajak Internasional

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif tersebut juga tidak perlu mengajukan surat keterangan PP23, tapi hanya melaporkan realisasi pemanfaatan tiap bulannya.

Penyesuaian insentif PPh juga dilakukan di jasa konstruksi. Dalam hal ini, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) akan mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi yang ditanggung pemerintah.

Lalu penyesuaian pada insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu mendapat insentif pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor. Sebelumnya insentif diberikan kepada 730 bidang usaha. Neilmaldrin bilang, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tak lagi mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 22 Impor.

Pemerintah turut menyesuaikan pemberian insentif angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran terutang. Sebelumnya terdapat 1.018 bidang usaha tertentu yang dapat menikmati fasilitas tersebut.

Penerima insentif berkurang lantaran pemerintah tak lagi memberikan fasilitas tersebut kepada perusahaan penerima fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat.

Penyesuaian yang terakhir ialah terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling tinggi Rp5 miliar. Sebelumnya terdapat 725 usaha yang bisa menikmati fasilitas tersebut.
Namun perusahaan penerima fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tak lagi diberikan fasilitas insentif itu.

"Untuk mendapatkan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui www.pajak.go.id," jelas Neilmaldrin.

Dia menambahkan, pemberi kerja atau wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah, atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuan hingga 15 Agustus 2021.

Ketentuan tentang perubahan insentif pajak dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh tercantuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya