Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jika PPKM Darurat Diperpanjang, KSPI Minta Hak Buruh Dilindungi

Insi Nantika Jelita
14/7/2021 16:47
Jika PPKM Darurat Diperpanjang, KSPI Minta Hak Buruh Dilindungi
Sejumlah karyawan pabrik di wilayah Tangerang, Banten, berjalan keluar saat jam pulang kerja.(Antara)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk melindungi hak buruh, jika PPKM darurat diperpanjang hingga enam pekan. Sebab, tidak menutup kemungkinan perusahaan melakukan PHK terhadap buruh di masa PPKM darurat.

“KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak buruh. Ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata," pungkas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (14/7).

Baca juga: 84 Ribu Karyawan Mal Terancam PHK Akibat PPKM Darurat

Berdasarkan laporan yang diterima KSPI, sudah ada perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan. Laporan lainnya ialah ada pekerja yang dirumahkan dan upahnya terancam dipotong. 

Para buruh, lanjut Iqbal, meminta agar pemerintah menindak tegas pengusaha nakal yang melakukan PHK dan memotong upah buruh di masa pandemi covid-19. Adapun hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah tingkat penularan covid-19 di lingkungan perusahaan.

Baca juga: Ada Tudingan Vaksin Dikomersialisasi, Erick: Masyaallah, Kami tidak Begitu

Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar covid-19 mencapai 10%. Bahkan, tidak sedikit buruh yang dilaporkan meninggal akibat covid-19. “Persoalannya adalah buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isolasi mandiri,” imbuh Iqbal.

Secara bersamaan, KSPI juga menegaskan dukungan terhadap vaksinasi yang dibiayai negara untuk menekan laju penyebaran covid-19. Namun, KSPI tidak setuju dengan program vaksinasi berbayar yang dituding sebagai praktik komersialisasi.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya