Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk mempertimbangkan dengan matang soal rencana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal itu merupakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang tertera dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebab, rencana kebijakan itu dinilai dapat menjadi bumerang dan justru menjauh dari ekspektasi peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Dalam jangka pendek, mungkin ini akan memberikan tambahan penghasilan atau pendapatan pajak dari pemerintah. Namun, kita juga harus memperhatikan jangka panjangnya,” ujar Dosen FEB Universitas Indonesia Christine Tjen dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (13/7).
Christine berpendapat risiko moral hazard wajib pajak justru berpotensi meningkat, jika agenda pengampunan pajak dilakukan berulang kali oleh pemerintah. Hal itu mengemuka dari beberapa riset terkait kepatuhan wajib pajak. Dia juga mempertanyakan ihwal implementasi RUU KUP tersebut.
Baca juga: Menkeu: Utang Pemerintah Juga Bantu Sektor Perbankan
Mengingat, dalam draf RUU dijelaskan waktu pengungkapan harta wajib pajak dalam program peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni 1 Juli-31 Desember 2021. Christine menilai hal ini perlu untuk diselaraskan, karena pengambil kebijakan dan parlemen belum membahas revisi RUU tersebut.
Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan menyoroti sikap pemerintah yang kukuh mengklaim tidak ada kebijakan tax amnesty dalam program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Padahal, secara teori penghapusan pajak yang ada sama dengan kebijakan sunset policy maupun tax amnesty, yang pernah digulirkan pemerintah.
“Whatever it’s name. Apakah itu sunset policy ataukah tax amnesty. Itu merupakan satu cara di mana ada penghapusan pajak secara teori. Di sini sama sebenarnya antara pengungkapan harta bersih wajib pajak, entah orang pribadi atau pun badan, dan apa yang alami pada 2008 dan 2015-2016, yaitu sunset policy maupun tax amnesty,” tutur Dahliana.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Sukarela
Dahliana juga sependapat ihwal potensi terjadinya moral hazard wajib pajak, jika kebijakan pengampunan itu dijalankan berulang kali. Seharusnya, penghapusan maupun pengampunan pajak hanya diimplementasikan satu kali. Pun, bisa berulang dengan rentang waktu yang cukup jauh.
“Durasi waktu program pembebasan ini harus dipertimbangkan. Ketika itu berulang setiap lima tahun atau tujuh tahun sekali, maka kredibilitas pemerintah yang dipertanyakan. Padahal untuk program pembebasan, entah itu sunset, entah itu tax amnesty, berarti harus once in a lifetime," pungkasnya.(OL-11)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved