Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kembali Tax Amnesty Jilid II

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/7/2021 17:25
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kembali Tax Amnesty Jilid II
Petugas pajak melayani warga dalam program Tax Amnesty pada 2017 lalu.(Antara)

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk mempertimbangkan dengan matang soal rencana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal itu merupakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang tertera dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Sebab, rencana kebijakan itu dinilai dapat menjadi bumerang dan justru menjauh dari ekspektasi peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Dalam jangka pendek, mungkin ini akan memberikan tambahan penghasilan atau pendapatan pajak dari pemerintah. Namun, kita juga harus memperhatikan jangka panjangnya,” ujar Dosen FEB Universitas Indonesia Christine Tjen dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (13/7).

Christine berpendapat risiko moral hazard wajib pajak justru berpotensi meningkat, jika agenda pengampunan pajak dilakukan berulang kali oleh pemerintah. Hal itu mengemuka dari beberapa riset terkait kepatuhan wajib pajak. Dia juga mempertanyakan ihwal implementasi RUU KUP tersebut. 

Baca juga: Menkeu: Utang Pemerintah Juga Bantu Sektor Perbankan

Mengingat, dalam draf RUU dijelaskan waktu pengungkapan harta wajib pajak dalam program peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni 1 Juli-31 Desember 2021. Christine menilai hal ini perlu untuk diselaraskan, karena pengambil kebijakan dan parlemen belum membahas revisi RUU tersebut.

Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan menyoroti sikap pemerintah yang kukuh mengklaim tidak ada kebijakan tax amnesty dalam program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Padahal, secara teori penghapusan pajak yang ada sama dengan kebijakan sunset policy maupun tax amnesty, yang pernah digulirkan pemerintah.

“Whatever it’s name. Apakah itu sunset policy ataukah tax amnesty. Itu merupakan satu cara di mana ada penghapusan pajak secara teori. Di sini sama sebenarnya antara pengungkapan harta bersih wajib pajak, entah orang pribadi atau pun badan, dan apa yang alami pada 2008 dan 2015-2016, yaitu sunset policy maupun tax amnesty,” tutur Dahliana.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Sukarela

Dahliana juga sependapat ihwal potensi terjadinya moral hazard wajib pajak, jika kebijakan pengampunan itu dijalankan berulang kali. Seharusnya, penghapusan maupun pengampunan pajak hanya diimplementasikan satu kali. Pun, bisa berulang dengan rentang waktu yang cukup jauh.

“Durasi waktu program pembebasan ini harus dipertimbangkan. Ketika itu berulang setiap lima tahun atau tujuh tahun sekali, maka kredibilitas pemerintah yang dipertanyakan. Padahal untuk program pembebasan, entah itu sunset, entah itu tax amnesty, berarti harus once in a lifetime," pungkasnya.(OL-11)
 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya