Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk mempertimbangkan dengan matang soal rencana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal itu merupakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang tertera dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebab, rencana kebijakan itu dinilai dapat menjadi bumerang dan justru menjauh dari ekspektasi peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Dalam jangka pendek, mungkin ini akan memberikan tambahan penghasilan atau pendapatan pajak dari pemerintah. Namun, kita juga harus memperhatikan jangka panjangnya,” ujar Dosen FEB Universitas Indonesia Christine Tjen dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (13/7).
Christine berpendapat risiko moral hazard wajib pajak justru berpotensi meningkat, jika agenda pengampunan pajak dilakukan berulang kali oleh pemerintah. Hal itu mengemuka dari beberapa riset terkait kepatuhan wajib pajak. Dia juga mempertanyakan ihwal implementasi RUU KUP tersebut.
Baca juga: Menkeu: Utang Pemerintah Juga Bantu Sektor Perbankan
Mengingat, dalam draf RUU dijelaskan waktu pengungkapan harta wajib pajak dalam program peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni 1 Juli-31 Desember 2021. Christine menilai hal ini perlu untuk diselaraskan, karena pengambil kebijakan dan parlemen belum membahas revisi RUU tersebut.
Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan menyoroti sikap pemerintah yang kukuh mengklaim tidak ada kebijakan tax amnesty dalam program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Padahal, secara teori penghapusan pajak yang ada sama dengan kebijakan sunset policy maupun tax amnesty, yang pernah digulirkan pemerintah.
“Whatever it’s name. Apakah itu sunset policy ataukah tax amnesty. Itu merupakan satu cara di mana ada penghapusan pajak secara teori. Di sini sama sebenarnya antara pengungkapan harta bersih wajib pajak, entah orang pribadi atau pun badan, dan apa yang alami pada 2008 dan 2015-2016, yaitu sunset policy maupun tax amnesty,” tutur Dahliana.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Sukarela
Dahliana juga sependapat ihwal potensi terjadinya moral hazard wajib pajak, jika kebijakan pengampunan itu dijalankan berulang kali. Seharusnya, penghapusan maupun pengampunan pajak hanya diimplementasikan satu kali. Pun, bisa berulang dengan rentang waktu yang cukup jauh.
“Durasi waktu program pembebasan ini harus dipertimbangkan. Ketika itu berulang setiap lima tahun atau tujuh tahun sekali, maka kredibilitas pemerintah yang dipertanyakan. Padahal untuk program pembebasan, entah itu sunset, entah itu tax amnesty, berarti harus once in a lifetime," pungkasnya.(OL-11)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
PKS ingatkan Pemerintah jangan jumawa dengan Whoosh sehingga melupakan kereta konvensional.
Herman mengaku malu permasalahan yang terjadi di internal pemeritah daerah sudah diketahui Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Diketahui, PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan KLB, setelah menggelar rapat darurat Exco di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10) kemarin.
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
DPRD tidak berhak menolak cawagub yang telah diusung yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pembangunan Rumdin Walkot Tangsel senilai Rp10 miliar di Kampung Babakan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dinilai berlebihan dan menciderai perasaan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved