Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan menyatakan pada prinsipnya pemerintah paham bahwa amnesti pajak seyogyanya tidak terlalu sering diberikan.
"Program relaksasi atau fasilitas yang diberikan sebaiknya diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar, Kamis (3/6).
Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II, lanjut dia, akan berbeda dengan program tax amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016 lalu. Adapun pembahasan rencana tax amnesty jilid II diserahkan kepada DPR RI.
Baca juga: Gobel Imbau Tax Amnesty II Juga untuk Pelaku Ekonomi Kecil
"Bukan memberikan amnesti seperti 2016, tetapi mendorong yang betul-betul ingin patuh, tetapi sekarang ini khawatir atau gamang atau berat karena sanksi. Itu boleh difasilitasi," imbuh Yustinus.
Warga yang hanya coba-coba memanfaatkan fasilitas tax amnesty, tidak akan difasilitasi. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih rinci. Yustinus menekankan bahwa impelentasi tax amnesty jilid II lebih terukur.
"Itu pula yang dirancang oleh Kementerian Keuangan saat ini. Jadi, mungkin detailnya akan lebih jelas ketika RUU dibahas. Pada intinya, kita semua ingin fokus bagaimana peningkatan kepatuhan sukarela itu dilakukan," pungkasnya.
Baca juga: Banggar DPR Tolak Usulan Tax Amnesty Jilid II
Terdapat dua skema yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Skema pertama ialah pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.
Lalu skema kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi (OP) tahun 2019. Dalam hal ini, tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah, apabila harta tersebut diinvestaskan dalam Surat Berharga Negara (SBN).(OL-11)
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Pemerintah sejatinya telah menyiratkan tak sepakat mengenai usulan Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan usulan Komisi XI.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty).
PROGRAM tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
KOMISI XI DPR RI menyatakan masih akan mengkaji perihal program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berpeluang bergulir di tahun depan. Peluang itu terbuka lantaran Badan Legislasi DPR
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved