Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Sukarela

Fetry Wuryasti
03/6/2021 18:24
Tax Amnesty Jilid II Dorong Kepatuhan Sukarela
Ilustrasi warga saat mengantre program amnesti pajak di kantor pusat DJP, Jakarta.(MI/Ramdani)

KEMENTERIAN Keuangan menyatakan pada prinsipnya pemerintah paham bahwa amnesti pajak seyogyanya tidak terlalu sering diberikan.

"Program relaksasi atau fasilitas yang diberikan sebaiknya diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar, Kamis (3/6).

Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II, lanjut dia, akan berbeda dengan program tax amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016 lalu. Adapun pembahasan rencana tax amnesty jilid II diserahkan kepada DPR RI.

Baca juga: Gobel Imbau Tax Amnesty II Juga untuk Pelaku Ekonomi Kecil

"Bukan memberikan amnesti seperti 2016, tetapi mendorong yang betul-betul ingin patuh, tetapi sekarang ini khawatir atau gamang atau berat karena sanksi. Itu boleh difasilitasi," imbuh Yustinus.

Warga yang hanya coba-coba memanfaatkan fasilitas tax amnesty, tidak akan difasilitasi. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih rinci. Yustinus menekankan bahwa impelentasi tax amnesty jilid II lebih terukur.

"Itu pula yang dirancang oleh Kementerian Keuangan saat ini. Jadi, mungkin detailnya akan lebih jelas ketika RUU dibahas. Pada intinya, kita semua ingin fokus bagaimana peningkatan kepatuhan sukarela itu dilakukan," pungkasnya.

Baca juga: Banggar DPR Tolak Usulan Tax Amnesty Jilid II

Terdapat dua skema yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Skema pertama ialah pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Lalu skema kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi (OP) tahun 2019. Dalam hal ini, tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah, apabila harta tersebut diinvestaskan dalam Surat Berharga Negara (SBN).(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya