Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Keuangan menyatakan pada prinsipnya pemerintah paham bahwa amnesti pajak seyogyanya tidak terlalu sering diberikan.
"Program relaksasi atau fasilitas yang diberikan sebaiknya diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar, Kamis (3/6).
Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II, lanjut dia, akan berbeda dengan program tax amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016 lalu. Adapun pembahasan rencana tax amnesty jilid II diserahkan kepada DPR RI.
Baca juga: Gobel Imbau Tax Amnesty II Juga untuk Pelaku Ekonomi Kecil
"Bukan memberikan amnesti seperti 2016, tetapi mendorong yang betul-betul ingin patuh, tetapi sekarang ini khawatir atau gamang atau berat karena sanksi. Itu boleh difasilitasi," imbuh Yustinus.
Warga yang hanya coba-coba memanfaatkan fasilitas tax amnesty, tidak akan difasilitasi. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih rinci. Yustinus menekankan bahwa impelentasi tax amnesty jilid II lebih terukur.
"Itu pula yang dirancang oleh Kementerian Keuangan saat ini. Jadi, mungkin detailnya akan lebih jelas ketika RUU dibahas. Pada intinya, kita semua ingin fokus bagaimana peningkatan kepatuhan sukarela itu dilakukan," pungkasnya.
Baca juga: Banggar DPR Tolak Usulan Tax Amnesty Jilid II
Terdapat dua skema yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Skema pertama ialah pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.
Lalu skema kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi (OP) tahun 2019. Dalam hal ini, tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah, apabila harta tersebut diinvestaskan dalam Surat Berharga Negara (SBN).(OL-11)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
PROGRAM tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
KOMISI XI DPR RI menyatakan masih akan mengkaji perihal program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berpeluang bergulir di tahun depan. Peluang itu terbuka lantaran Badan Legislasi DPR
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Pemerintah menyatakan belum membahas dan menentukan akan seperti apa program pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan bergulir di tahun depan.
Pemerintah harus mempersiapkan dengan baik perihal data dan mekanisme penerapan jika nantinya program pengampungan pajak (Tax Amnesty) berjalan di 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved