Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah menilai pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II seharusnya tidak lagi menjadi agenda pemerintah dalam mereformasi perpajakan nasional. Dia mendorong pemerintah untuk menerapkan fasilitas pajak (sunset policy) yang pernah diterapkan pada 2008 silam.
“Pemerintah seharusnya tidak bicara lagi soal tax amnesty jilid II. (ada) permasalahan pada tax amnesty jilid I di 2016 dan 2022 dilakukan kembali hemat saya bukan tax amnesty, hemat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal dan keberlanjutannya adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty, tidak boleh dilakukan,” kata Said kepada awak media, Kamis (20/5).
Tax amnesty merupakan program Kementerian Keuangan yang diluncurkan lantaran kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajak masih minim. Kendalanya ialah ruwetnya penghitungan Pajak Petambahan Nilai (PPN). Karenanya, kala itu pemerintah memberlakukan tax amnesty untuk menghapus denda keterlambatan pajak.
Sedangkan sunset policy merupakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A Undang Undang 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kala itu, sunset policy bertujuan untuk mendorong wajib pajak lebih jujur, konsisten, dan sukarela dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Baca juga: Luhut : Negara Kesulitan Cari Investasi US$1Miliar
Said beranggapan, kebijakan tax amnesty jilid II yang santer direncanakan pemerintah dinilai tidak akan menambah jumlah wajib pajak maupun penerimaan negara. Apalagi pemerintah mempunyai kewajiban untuk membawa APBN dalam kondisi normal dengan defisit di bawah 3% pada 2023.
Dia juga mendorong pemerintah tidak menyelipkan agenda pengampunan pajak itu ke dalam revisi UU 28/2007 yang akan dibahas bersama DPR. "Tax amnesty jilid II tidak ada, direvisi (UU) KUP jangan muncul tax amnesty, sekali seumur hidup hanya satu generasi dilakukan. (kalau) Sunset policy barang kali kita setuju,” tegas Said.
Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu enggan mengomentari ihwal isu tax amnesty jilid II yang digulirkan Kemenkeu. “Itu nanti dibahas sama DPR saja, (saya) tidak bisa klarifikasi. Pembahasannya di DPR, (dan) belum ada pembahasan,” ujarnya singkat.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah bersurat kepada DPR mengenai rencana revisi UU Perpajakan. Dalam revisi itu pemerintah berencana mengubah skema penghitungan tarif PPN dan salah satu yang diusulkan ialah pengampunan pajak.
“Itu akan mengubah skema penghitungan tarif PPN, Pajak Penghasilan (PPh), pengurangan tarif PPh Badan, beberapa hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM), pajak penjualan, pajak penjualan, pajak barang/jasa, pajak karbon, hingga pengampunan pajak,” imbuhnya kemarin.
“Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Ini dirasa perlu, sehingga ada hal yang diatur dan membuat pemerintah mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa. Ini akan diberklakukan pada waktu yang tepat dan skenario akan dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” pungkas Airlangga. (OL-4)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved