Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah menilai pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II seharusnya tidak lagi menjadi agenda pemerintah dalam mereformasi perpajakan nasional. Dia mendorong pemerintah untuk menerapkan fasilitas pajak (sunset policy) yang pernah diterapkan pada 2008 silam.
“Pemerintah seharusnya tidak bicara lagi soal tax amnesty jilid II. (ada) permasalahan pada tax amnesty jilid I di 2016 dan 2022 dilakukan kembali hemat saya bukan tax amnesty, hemat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal dan keberlanjutannya adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty, tidak boleh dilakukan,” kata Said kepada awak media, Kamis (20/5).
Tax amnesty merupakan program Kementerian Keuangan yang diluncurkan lantaran kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajak masih minim. Kendalanya ialah ruwetnya penghitungan Pajak Petambahan Nilai (PPN). Karenanya, kala itu pemerintah memberlakukan tax amnesty untuk menghapus denda keterlambatan pajak.
Sedangkan sunset policy merupakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A Undang Undang 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kala itu, sunset policy bertujuan untuk mendorong wajib pajak lebih jujur, konsisten, dan sukarela dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Baca juga: Luhut : Negara Kesulitan Cari Investasi US$1Miliar
Said beranggapan, kebijakan tax amnesty jilid II yang santer direncanakan pemerintah dinilai tidak akan menambah jumlah wajib pajak maupun penerimaan negara. Apalagi pemerintah mempunyai kewajiban untuk membawa APBN dalam kondisi normal dengan defisit di bawah 3% pada 2023.
Dia juga mendorong pemerintah tidak menyelipkan agenda pengampunan pajak itu ke dalam revisi UU 28/2007 yang akan dibahas bersama DPR. "Tax amnesty jilid II tidak ada, direvisi (UU) KUP jangan muncul tax amnesty, sekali seumur hidup hanya satu generasi dilakukan. (kalau) Sunset policy barang kali kita setuju,” tegas Said.
Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu enggan mengomentari ihwal isu tax amnesty jilid II yang digulirkan Kemenkeu. “Itu nanti dibahas sama DPR saja, (saya) tidak bisa klarifikasi. Pembahasannya di DPR, (dan) belum ada pembahasan,” ujarnya singkat.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah bersurat kepada DPR mengenai rencana revisi UU Perpajakan. Dalam revisi itu pemerintah berencana mengubah skema penghitungan tarif PPN dan salah satu yang diusulkan ialah pengampunan pajak.
“Itu akan mengubah skema penghitungan tarif PPN, Pajak Penghasilan (PPh), pengurangan tarif PPh Badan, beberapa hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM), pajak penjualan, pajak penjualan, pajak barang/jasa, pajak karbon, hingga pengampunan pajak,” imbuhnya kemarin.
“Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Ini dirasa perlu, sehingga ada hal yang diatur dan membuat pemerintah mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa. Ini akan diberklakukan pada waktu yang tepat dan skenario akan dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” pungkas Airlangga. (OL-4)
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Mulai 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak sebesar 10% untuk kegiatan olahraga komersial, termasuk olahraga padel.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved