Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2020. Predikat ini merupakan yang ke-15 secara berturut-turut sejak 2006.
Selain PPATK, BPK juga menyerahkan predikat yang sama kepada delapan kementerian/lembaga lain yang tergabung dalam Auditorat Keuangan Negara II. Meraka meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Investasi, Badan Pusat Statistik, Badan Standardisasi Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Anggota II BPK Pius Lustrilanang memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga dan kementerian yang memperoleh opini WTP karena telah mengelola laporan keuangan yang transparan dan optimal. Kendati demikian, ia mengingatkan predikat tersebut tidak menjadi jaminan bisa diperoleh di tahun berikutnya.
"Untuk itu, jaga konsistensi pengelolaan keuangan yang sudah baik ini," kata Pius seperti dikutip dalam keterangan tertulis PPATK, Kamis (8/7).
Ia juga mengimbau agar seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. "Tetap berpedoman pada perundang-undangan negara yang berlaku dalam menindaklanjuti rekomendasi maupun pengelolaan keuangan yang tengah berjalan."
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengapresiasi predikat WTP dari BPK. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk konsistensi kerja yang luar biasa dan tidak mudah. Dian menyebut pihaknya selalu berkomitmen untuk mengelola keuangan lembaga dengan baik.
"Dengan menerapkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat, sehingga 15 kali predikat WTP yang telah diraih PPATK merupakan sesuatu yang layak diterima dan didapatkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dian menyampaikan apresiasinya kepada pihak BPK yang terus memberikan bimbingan terhadap lembaga yang dipimpinnya. Ia juga mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran PPATK atas hasil kerja keras dengan mengedepankan tata kelola keuangan yang baik. (P-2)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
Pemprov Kalteng kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 untuk yang ke-11.
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved