Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2020. Predikat ini merupakan yang ke-15 secara berturut-turut sejak 2006.
Selain PPATK, BPK juga menyerahkan predikat yang sama kepada delapan kementerian/lembaga lain yang tergabung dalam Auditorat Keuangan Negara II. Meraka meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Investasi, Badan Pusat Statistik, Badan Standardisasi Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Anggota II BPK Pius Lustrilanang memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga dan kementerian yang memperoleh opini WTP karena telah mengelola laporan keuangan yang transparan dan optimal. Kendati demikian, ia mengingatkan predikat tersebut tidak menjadi jaminan bisa diperoleh di tahun berikutnya.
"Untuk itu, jaga konsistensi pengelolaan keuangan yang sudah baik ini," kata Pius seperti dikutip dalam keterangan tertulis PPATK, Kamis (8/7).
Ia juga mengimbau agar seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. "Tetap berpedoman pada perundang-undangan negara yang berlaku dalam menindaklanjuti rekomendasi maupun pengelolaan keuangan yang tengah berjalan."
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengapresiasi predikat WTP dari BPK. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk konsistensi kerja yang luar biasa dan tidak mudah. Dian menyebut pihaknya selalu berkomitmen untuk mengelola keuangan lembaga dengan baik.
"Dengan menerapkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat, sehingga 15 kali predikat WTP yang telah diraih PPATK merupakan sesuatu yang layak diterima dan didapatkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dian menyampaikan apresiasinya kepada pihak BPK yang terus memberikan bimbingan terhadap lembaga yang dipimpinnya. Ia juga mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran PPATK atas hasil kerja keras dengan mengedepankan tata kelola keuangan yang baik. (P-2)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Pemprov Kalteng kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 untuk yang ke-11.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved