Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan batas pinjaman luar negeri yang dapat diambil pemerintah untuk periode 2020-2024 mencapai US$50 miliar.
Dia memastikan bahwa kewenangan pinjaman luar negeri berada di ranah Bappenas. Pemerintah juga harus menggunakan pinjaman secara hati-hati.
"Ini kewenangannya ada di Bappenas. Kita lihat program apa saja yang pantas untuk dibiayai pinjaman luar negeri. Kita juga lihat dari struktur pinjamannya memberatkan atau tidak," tutur Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (23/6).
Baca juga: Utang Luar Negeri RI Tumbuh Melambat di April 2021
Lebih lanjut, Suharso mengatakan pinjaman luar negeri terbagi ke dalam beberapa jenis. Pertama, hibah dalam bentuk uang, barang dan jasa, pembiayaan investasi, serta pendampingan proyek. Kemudian, berupa pinjaman untuk kegiatan. Misalnya, untuk proyek strategis pemerintah dan pembiayaan ekspor.
"Pinjaman luar negeri juga dapat disalurkan kepada pinjaman langsung. Ini bisa langsung dikatakan pada Bappenas. Misalnya, PLN ingin menerbitkan surat utang luar negeri. Mereka mengirimkan surat ke Bappenas. Demikian juga dengan kontrak proyek seperti LRT, yang memberikan laporan kepada Bappenas," jelas Suharso.
Adapun pinjaman luar negeri memiliki kontribusi yang relatif kecil dalam postur APBN. Dalam lima tahun terakhir, atau sebelum pandemi covid-19, kontribusi pinjaman luar negeri terhadap APBN selalu berada di bawah 4%. Namun, setelah pandemi melanda, kontribusi pinjaman luar negeri naik 1,2% menjadi sekitar 5,2%.
Baca juga: Menkeu: 300 Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Pemerintah
Pihaknya akan mengevaluasi pemakaian pinjaman luar negeri sepanjang periode 2023-2024. Menurut dia, sebagaian besar penggunaan pinjaman luar negeri itu relatif lebih rendah dari target yang sudah ditetapkan.
"Sebenarnya pinjaman luar negeri ini bukan tambahan dana. Ini pelengkap yang berperan sebagai katalisator dan juga kadang kita ingin masuk untuk memperoleh pengetahuan dan best practices, dari kegiatan yang punya peluang untuk dibiayai lembaga internasional," pungkasnya.(OL-11)
Kepala Kampung Wanam, Kosmas Serilius mengatakan dari total 743 jiwa penduduk Wanam, sebagian besar pemuda mulai masuk dan bekerja di kawasan proyek.
Ekspansi proyek perumahan nasional dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membuka peluang besar bagi industri penyedia material mechanical, electrical & plumbing (MEP).
Perusahaan konstruksi yang profesional tidak cukup hanya mengerjakan proyek, melainkan juga harus menerapkan sistem manajemen berstandar global.
Setelah KPK hentikan kasus lahan Sumber Waras, Gubernur DKI Pramono Anung tancap gas menyiapkan pembangunan rumah sakit tipe A di Jakarta Barat dengan dukungan pemerintah pusat.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menegaskan pihaknya menerima 114 aduan terkait PSN dalam tiga tahun terakhir.
Fraksi PDIP mendesak agar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Distrik Jagebob, Merauke, dihentikan sementara waktu.
Transisi menuju ekonomi sirkular dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif, meningkatkan daya saing nasional, serta membantu pencapaian target Net Zero Emissions 2060.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
Paviliun Indonesia tidak hanya menyajikan kekayaan alam dan keberagaman budaya Indonesia, tetapi juga memperkenalkan potensi ekonomi, peluang investasi, dan kerja sama di panggung global.
DEPUTI Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas menekankan agar pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati harus dikelola secara bertanggung jawab.
Pemprov Kalsel juga berkomitmen mendorong pemanfaatan Geopark Meratus sebagai penggerak ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved