Damri Akui Tunggak THR dan Gaji Karyawan

Insi Nantika Jelita
16/6/2021 19:39
Damri Akui Tunggak THR dan Gaji Karyawan
Bus Damri menunggu penumpang dengan tujuan Bandara Kertajati.(Antara)

PERUSAHAAN jasa transportasi, Damri, memiliki masalah keuangan akibat pandemi covid-19. Akibatnya, perusahaan tersebut menunggak gaji karyawan dan tunjangan hari raya (THR) 2021 yang tidak bisa dibayar penuh.

Respons tersebut membenarkan pernyataan dari Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi soal masalah upah pegawai Damri.

"Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir, perusahaan mencatat kerugian. Kondisi tersebut memaksa perusahaan menangguhkan pembayaran sebagian upah karyawan perusahaan, termasuk direksi," jelas Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono dalam rilis resmi, Rabu (16/6).

Baca juga: Kemnaker Pantau Aduan THR Hingga Hak Pekerja Terpenuhi

Mengingat sifatnya penundaan gaji, lanjut Sidik, hal tersebut dicatat sebagai utang perusahaan. Jika pada saatnya kondisi keuangan membaik, Damri siap memenuhi kewajiban

Sidik juga membenarkan kendala dalam pembayaran THR. Meski tidak menjelaskan lebih detil terkait nominal tunggakan, namun pihakya sudah membicarakan persoalan tersebut dengan serikat pekerja.

Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Damri Siapkan Ribuan Armada

"Besaran THR Lebaran 2021 telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan. Hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada serikat pekerja. Tidak benar jika para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen," papar Sidik.

Lewat konferensi pers, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi Iswan Abdullah mengungkapkan pegawai Damri tidak menerima upah selama delapan bulan. Pun, THR karyawan tidak dibayarkan penuh.

"Apakah Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) tidak tahu ada pengabaian hak pekerja seperti ini? Damri tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Pekerja di Bandung ada yang dibayar cuma Rp700 ribu (THR)," pungkas Iswan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya