Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENCERMATI rencana Pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan sekolah, Perhimpunan Pergerakan Indonesia mendukung adanya ntensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Presidium PPI Andy Soebjakto dan Sekjen PPI Gede Pasek Suardika dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa Pemerintah saat ini membutuhkan sumber pajak bagi kepentingan penyehatan APBN dan keberlangsungan pembangunan.
"Apalagi rasio pajak masih rendah. Namun upaya-upaya menambah objek pajak harus dilakukan dengan pertimbangan sangat matang. Terutama menyangkut kondisi perekonomian dan keadaan kehidupan rakyat sehari-hari. Karena filosofi dasarnya adalah pajak untuk rakyat bukan rakyat untuk pajak," kata Andy.
PPI memandang rencana pengenaan PPN untuk sembako adalah kebijakan yang tidak bijak dan tidak tepat. Bukan saja akan menambah beban hidup rakyat, tetapi juga akan menurunkan kredibilitas Pemerintah di mata rakyat. "Sembako adalah salah satu yang terpokok dari nafas hidup rakyat. Jika dikenakan PPN, nafas rakyat bisa tersengal-sengal," lanjutnya.
Rencana pengenaan PPN untuk sekolah juga tidak bijak dan tidak tepat. Dengan pengenaan PPN, beban sekolah akan digeser menjadi beban orang tua siswa. "Artinya jelas akan menambah beban pendidikan bagi rakyat. Pada sisi yang lain, kebijakan tersebut akan mendorong makin derasnya komersialisasi pendidikan. Pada akhirnya akan meningkatkan ketimpangan akses siswa terhadap sekolah-sekolah yang bermutu."
Atas dasar itu PPI mendesak pemerintah dan DPR agar rencana PPN terhadap sembako dan sekolah dibatalkan. "Keselamatan kehidupan rakyat haruslah diutamakan. Setidak-tidaknya tidak diberi tambahan beban di masa-masa sulit seperti sekarang ini," pungkas Andy. (RO/N-1)
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa paket sembako yang diberikan berupa beras, minyak, gula dan lain-lain senilai total Rp45.540.000,-.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Polisi mengungkap cara AS, 21, membunuh bosnya berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, usai tersulut emosi dan tersinggung akibat perkataan korban.
Awalnya, pembagian sembako gratis sebanyak 500 paket dari Kasad berlangsung tertib. Namun tidak lama lokasi tempat pembagian sembako diguyur hujan lebat.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved