Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ramai Isu PPN Sembako, Menkeu: Kami Jaga Psikologis Masyarakat

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/6/2021 19:03
Ramai Isu PPN Sembako, Menkeu: Kami Jaga Psikologis Masyarakat
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.(Antara)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani angkat bicara ihwal isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako. Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan keterangan sampai revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kelima Atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Komisi XI memahami kita belum membahas RUU KUP, yang sampai saat ini belum dibacakan. Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden,” jelas Ani, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6).

Dari sisi etika politik, lanjut dia, pemerintah tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan secara menyeluruh terkait revisi UU KUP. Dalam draf revisi UU KUP, salah satu poin yang dimasukkan pemerintah ialah pengenaan PPN terhadap kebutuhan pokok.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, CIPS: Ancam Ketahanan Pangan

Berdasarkan draf revisi UU KUP yang beredar, pada pasal 4A pemerintah menjadikan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang kena pajak. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/PMK.010/2020, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan ubi-ubian.

“Situasinya menjadi agak kikuk, karena ternyata kemudian dokumennya keluar. Memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Sehingga, kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar sepotong-sepotong dan kemudian di-blow-up seolah-olah menjadi, yang tidak atau bahkan tidak memerhatikan situasi sekarang ini,” pungkasnya.

“(Padahal) Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN. Memang tujuan kita seperti konstruksi pemulihan ekonomi dari sisi demand side, dari sisi supply side,” sambung Bendahara Negara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menekankan saat ini fokus pemerintah pada pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi covid-19. Apabila ada perubahan kebijakan, akan diupayakan tetap proporsional. Ani turut menegaskan bahwa tidak mungkin kebijakan keluar tanpa persetujuan DPR.

Baca juga: Lima BUMN Ini Punya Kontribusi Tinggi pada APBN

“Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa dilakukan dengan DPR. Itu jawaban paling mantap saat ini. Jangankan PPN, wong cukai kita aja harus minta dan diskusi lama sekali," terang Ani.

Dia memandang banyak pihak yang sengaja memelintir isu perpajakan. Hal itu amat disayangkan olehnya. Ani pun mengajak Komisi XI selaku mitra kerja Kementerian Keuangan untuk menjaga isu yang berkembang di masyarakat, agar tidak memperparah kondisi pandemi. Menurutnya, psikologis masyarakat saat ini perlu dijaga.

“Saya sangat ingin bisa membahas detil, proporsional, sehingga kita bisa mengawal psikologi masyarakat. Ini yang ingin kita jelaskan pada saat membahas RUU KUP dengan Komisi XI. Tentu kami sangat bergantung dengan pimpinan DPR pada saat paripurna dan disampaikan ke Komisi XI untuk dibahas bersama,” urainya.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya