Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.
"IKAPPI menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri dalam keterangan resmi, Rabu (9/6).
IKAPPI mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu, pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. Harga cabai bulan lalu hingga Rp100 ribu. Harga daging sapi bahkan belum stabil.
"Kami kesulitan jual karena ekonomi menurun dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar," tukasnya.
Ia pun memprotes keras upaya-upaya tersebut. Sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, IKAPPI akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementeriantrian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan para pedagang pasar. (OL-13)
Baca Juga: Bebas PPN hingga 100% untuk Properti Raih Respons Positif
Kepala Staf Kogabwilhan III, Marsekal Muda TNI Joko Sugeng Sriyanto mengatakan, bantuan ini sebagai bentuk wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.
Guna mengantisipasi kenaikan harga yang ekstrem, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan langkah darurat berupa Operasi Pasar.
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir pelaku usaha pangan yang menjual komoditas di atas HET jelang Nataru
Kenaikan tidak hanya terjadi pada cabai. Komoditas bumbu dapur lainnya seperti bawang merah
Diskumindag Kota Sukabumi terus memantau pergerakan harga dan berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Kenaikan harga ini sudah berlangsung hampir dua minggu
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved