Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bahan Kebutuhan Pokok Dikenakan PPN, IKAPPI Nilai Keterlaluan

Putri Anisa Yuliani
09/6/2021 10:33
Bahan Kebutuhan Pokok Dikenakan PPN, IKAPPI Nilai Keterlaluan
Barang kebutuhan pokok dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam revisi UU No: 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka(Antara)

PEMERINTAH akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.

"IKAPPI menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri dalam keterangan resmi, Rabu (9/6).

IKAPPI mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu, pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. Harga cabai bulan lalu hingga Rp100 ribu. Harga daging sapi bahkan belum stabil.

"Kami kesulitan jual karena ekonomi menurun dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar," tukasnya.

Ia pun memprotes keras upaya-upaya tersebut. Sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, IKAPPI akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementeriantrian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan para pedagang pasar. (OL-13)

Baca Juga: Bebas PPN hingga 100% untuk Properti Raih Respons Positif



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya