Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar).
“Untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, diperlukan penguatan Sismontavar. Untuk itu, perlu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sismontavar,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (31/5).
Erwin menyampaikan penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah dan ketentuan tersebut berlaku efektif 2 Juni 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan area penguatan mencakup penerapan Sismontavar yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit 250.000 dolar AS atau ekuivalennya dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit US$1.000.000 atau ekuivalennya.
Selain itu bila diperlukan, Bank Indonesia dapat mengubah besaran batasan nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara-bank dengan nasabah di atas. Perubahan besaran batasan nilai transaksi tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Bank yang melanggar ketentuan kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan).
Adapun pada saat PBI tersebut mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Sementara itu Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Ant/OL-12)
Praktik politik uang, baik si pemberi maupun penerima di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
Predikat gamers saat ini sudah bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pemainnya. Berbeda dengan dulu, orang-orang yang bermain gim mendapat pandangan buruk karena dianggap pemalas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, Indonesia mengatur bahwa alat transasksi sah di Indonesia hanya rupiah, bukan dinar dan dirham.
Tri Kunawangsih Purnamaningrum dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti menekankan bahaya yang ditawarkan dari cetak uang berlebihan bisa menimbulkan hiperinflasi.
Cara mencetak uang untuk mengatasi masalah sebenarnya dilakukan pula oleh Indonesia saat Orde Lama dan juga Zimbabwe, namun selalu mengarah pada bencana lain.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin, 14 Juli 2025, diprediksi bergerak menguat dengan ditopang faktor-faktor domestik.
Bank Indonesia mengungkapkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2025 tercatat sebesar US$152,6 miliar atau senilai Rp2.477 triliun.
Sejak awal tahun hingga 3 Juli 2025, modal asing keluar bersih di pasar saham dan SRBI masing-masing sebesar Rp52,95 triliun dan Rp34,72 triliun.
Sistem pembayaran digital QRIS Tap ditargetkan mendukung percepatan digitalisasi pembayaran di Sulawesi Selatan
BANK Indonesia memperkirakan Federal Reserve (The Fed) akan melonggarkan kebijakan moneternya secara bertahap dalam dua tahun mendatang.
nilai tukar rupiah ditutup menguat ke level (bid) Rp16.390 per dolar AS Kamis (19/6), meskipun demikian imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara dengan tenor 10 tahun naik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved