Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar).
“Untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, diperlukan penguatan Sismontavar. Untuk itu, perlu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sismontavar,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (31/5).
Erwin menyampaikan penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah dan ketentuan tersebut berlaku efektif 2 Juni 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan area penguatan mencakup penerapan Sismontavar yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit 250.000 dolar AS atau ekuivalennya dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit US$1.000.000 atau ekuivalennya.
Selain itu bila diperlukan, Bank Indonesia dapat mengubah besaran batasan nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara-bank dengan nasabah di atas. Perubahan besaran batasan nilai transaksi tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Bank yang melanggar ketentuan kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan).
Adapun pada saat PBI tersebut mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Sementara itu Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Ant/OL-12)
Praktik politik uang, baik si pemberi maupun penerima di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
Predikat gamers saat ini sudah bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pemainnya. Berbeda dengan dulu, orang-orang yang bermain gim mendapat pandangan buruk karena dianggap pemalas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, Indonesia mengatur bahwa alat transasksi sah di Indonesia hanya rupiah, bukan dinar dan dirham.
KURANGNYA sarana penerangan jalan umum (PJU) di Kota Depok dan banyaknya penerangan yang tidak berfungsi membuat begal motor dan kecelakaan di wilayah pinggiran ibu kota tersebut meningkat.
Lima pulau yang didatangi ialah Pemana di Kabupaten Sikka, Riung di Pulau Flores, Palue di Sikka, Warwerang di Pulau Adonara, dan Lamalera di Pulau Lembata.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan rumah tangga Indonesia semakin tertekan.
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
Penyidik KPK sedang menyelidiki aliran dana tahunan Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank Indonesia
Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2025 sebesar US$152,5 miliar atau setara Rp2.482,5 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved