Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SIDANG perkara kepailitan PT Java Star Rig (JSR) dan PT Atlantic Oilfield Service (AOS) pada 24 Mei 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diberitakan berakhir dengan ricuh. Hal tersebut disanggah oleh pengacara pihak kurator, Patar Sihaloho.
"Agenda sidang yaitu pencocokan piutang. Berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri. Itu perintah undang-undang, bukan kurator. Namun faktanya debitur datang bersama kuasa hukumnya yang baru, sehingga terjadi adu argumen antara kurator dan pihak debitur. Hakim pengawas juga mengingatkan pihak debitur hanya berhak datang sendiri berdasarkan Pasal 121. Namun ini tidak diindahkan oleh kuasa hukum dan debitur pailit. Ini berarti debitur pailit dan kuasanya tidak menghormati lembaga peradilan, sehingga ada dugaan bahwa tindakan yang tidak mengindahkan perkataan hakim pengawas merupakan upaya untuk membatalkan agenda pencocokan piutang. Selama proses pencocokan piutang, hakim pengawas dan para kreditur tetap mengikuti proses pencocokan piutang sampai selesai yang kemudian rapat ditutup. Ini yang kami klarifikasi seolah-olah diberitakan hakim terburu-buru, padahal tidak," ujar Patar Sihaloho dalam keterangan resmi, Kamis (27/5).
Terkait hal tersebut telah secara tegas dijelaskan dalam Penjelasan Bab I Pasal 1 Paragraf 9 UU KPKPU yang menyatakan bahwa putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum serta menguasai dan mengurus harta kekayaan sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur sebagaimana dijelaskan Pasal 69 UU KPKPU.
Patar lebih lanjut menjelaskan bahwa dari awal debitur tidak menerima hasil putusan PKPU tersebut. Hal ini dapat dilihat dari tidak diakuinya seluruh tagihan yang diajukan Hyoil PTE LTD selaku pemohon dan Camar Resources Canada Inc selaku kreditur lain. Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa debitur tidak ditunjukkan dokumen dan tagihan para kreditur tidak dicocokkan. "Hal ini kami bantah, karena selama proses PKPU, telah dilakukan praverifikasi yang dihadiri para kreditur, pengurus, dan debitur. Pada saat praverifikasi di depan kreditur, tim pengurus sudah menunjukkan seluruh dokumen kepada debitur dan kuasa hukumnya," ungkapnya.
Pada saat itu kuasa hukumnya melihat dan mempelajari dokumen yang diberikan kreditur. Namun debitur menyangkal dengan mengatakan bahwa pengurus tidak menunjukkan dokumen. Harus dapat dipahami bahwa selama pembahasan proposal perdamaian, telah diberikan perpanjangan sebanyak tiga kali oleh para kreditur, sehingga kepailitan PT JSR dan PT AOS didasarkan atas penolakan proposal perdamaian yang diajukan debitur. Dengan tidak disetujuinya proposal perdamaian oleh para kreditur sebagaimana dijelaskan Pasal 281 UU KPKPU, PT JSR dan PT AOS dinyatakan pailit.
Terkait tagihan yang diterima tim pengurus sebesar US$5 juta, Patar menjelaskan bahwa tagihan yang dimasukkan kreditur merupakan kerugian akibat tabrakan yang dilakukan oleh debitur terhadap wellhead platform milik kreditur. Hal ini diakui oleh debitur, bahkan debitur menyatakan pada saat rapat praverifikasi PKPU bahwa debitur berkeinginan mengganti kerugian akibat tabrakan yang dilakukan sebagaimana yang ditagih kreditur dengan total sebesar US$4.932.903.
Oleh karena itu tim pengurus mengusulkan kepada pihak debitur untuk bernegosiasi atau berdiskusi untuk menyelesaikan tabrakan serta kerugian yang ditimbulkannya kepada pihak kreditur (Camar Resources Canada Inc). Namun proses negosiasi antara pihak debitur dan pihak kreditur tidak terlaksana malah pihak debitur tidak menunjukkan niat baik untuk melakukan negosiasi dengan pihak kreditur Camar Resources Canada Inc. Debitur tidak memberikan dokumen apapun kepada kepada tim pengurus. "Bahkan selama proses PKPU, debitur telah melakukan pembayaran tanpa persetujuan dari pengurus dengan total hampir sekitar Rp50 miliaran. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan," sebut kurator.
Terkait tagihan kreditur KS Drilling yang merupakan holding company dari debitur, lanjut Patar, debitur menolak atau tidak mengakui seluruh tagihan yang diajukan oleh KS Drilling dengan total sekitar US$79,7 juta. Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa negara bisa rugi, Patar menjelaskan bahwa kurator dihubungi oleh pihak Repsol dan Universal Energi Resources. Pihak Repsol menjelaskan bahwa proyek dengan debitur masuk pada tahap akhir. Pihak Repsol juga menjelaskan kepada kurator bahwa pihak KS Drilling (Linus) menyatakan tidak punya otorisasi untuk melanjutkan proyek tersebut dan menyarankan pihak Repsol untuk menghubungi kurator.
Baca juga: Debitur Tetap Tak Diberi Akses Dokumen Tagihan 5 Juta Dolar AS
Setelah Repsol berdiskusi dengan kurator, kurator meminta informasi atas proyek tersebut karena debitur pailit tidak memberi informasi apapun terkait proyek yang berada pada tahap akhir tersebut. Lebih lanjut pihak Repsol mengatakan kekhawatirannya karena harta pailit yang berada di Sakakemang tidak ada yang menjaga sehingga dikhawatirkan ada penjarahan. Terkait hal ini, kurator telah menginformasikan kepada kreditur separatis selaku pemegang hak jaminan kebendaan. Hal ini juga terjadi dalam diskusi dengan pihak Univesal Energy Resources terkait proyek dari ENI. Dengan demikian, muncul pertanyaan terkait tindakan debitur yang tidak memberikan informasi dan dokumen terkait proyek tersebut kepada kurator menyebabkan kerugian bagi negara atau tidak. (OL-14)
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
KEGIATAN ekonomi seperti pengembangan properti, hingga penyelenggaraan pameran skala besar disebut membuat Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi kawasan dengan iklim investasi kondusif.
FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved