Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SIDANG Rapat Pencocokan Piutang perkara kepailitan PT Java Star Rig (JSR) dan PT Atlantic Oilfield Services (AOS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, berakhir ricuh. Pasalnya, tagihan sebagian besar kreditur yang sudah datang dari pagi, tidak juga dicocokkan kurator.
Hakim Pengawas Bambang Nurcahyono, yang memimpin Rapat Pencocokan Piutang, langsung menutup sidang dan kabur meninggalkan ruang sidang dengan terburu buru. Melihat hal itu, para kreditur langsung protes keras dan teriak minta kejelasan dan keadilan.
Debat kusir dan protes keras sendiri sudah mewarnai sidang Rapat Pencocokan Piutang PT. JSR dan PT. AOS, sejak dari awal hingga akhir sidang.
Sejak awal sidang, kuasa hukum debitur sudah protes ke kurator ketika dilarang untuk mendampingi kliennya di muka persidangan.
Sedangkan mantan Direktur Utama PT. AOS, Linus Setiadi, juga protes keras dan meminta kurator yang menangani perkara kepailitan PT. JSR dan PT. AOS untuk memperlihatkan dokumen tagihan US $ 5.543.117, yang diklaim kreditur lain, Camar Resources Canada Inc. Pihaknya merasa tidak pernah diberikan akses untuk melihat tagihan sebesar US $ 5.543.117 tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Linus usai sidang Rapat Pencocokan Piutang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, kemarin. Karena tidak adanya transparansi tersebut, membuat pihaknya tidak mengetahui mana tagihan yang diakui dan mana yang tidak diakui.
"Krediturnya saja tidak pernah dihadirkan dan dalam proses verifikasi juga tidak pernah diperlihatkan tagihan dari pemohon, kreditur lain, dan juga KS Drilling," ujar Linus dalam keterangannya, Selasa (25/5).
Dijelaskannya, kalau sampai Rapat Pencocokan Piutang selesai, pihaknya belum juga mendapatkan dokumen tagihan US $ 5.543.117 tersebut, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap Hyoil (Bawean) Pte Ltd dan Camar Resources Canada Inc.
"Saya ini sangat kooperatif, jadi beri saya akses dan kesempatan untuk melihat tagihan US $ 5.543.117," tukasnya.
Pihaknya juga keberatan saat Hakim Pengawas menyebut dirinya dianggap tidak hadir di persidangan, hanya karena bersikeras meminta didampingi kuasa hukum. "Saya keberatan kalau dibilang tidak hadir, saya tidak setuju, karena saya hadir dalam persidangan," ujar Linus.
Pihaknya juga protes keras terhadap sikap kurator yang dianggapnya hanya melakukan pencocokan piutang berdasarkan buku kurator saja, dan bukan berdasarkan data piutang yang ada di buku debitur.
"Ini rapat pencocokan apa? Kenapa bagian keuangan kami tidak dilibatkan dalam proses pencocokan piutang? Proses ini harus fair dan transparan? Ini seharusnya proses verifikasi dengan buku kami juga, tetapi kalau tetap mau dicocokan dengan hanya buku kurator saja, kami keberatan. Sidang ini harus adil karena tanggungjawab kepada Allah. Bagi saya, proses pencocokan piutang ini tidak transparan," papar Linus.
Seperti diketahui, dalam Rapat Pencocokan Piutang kemarin, sempat ricuh ketika kurator hanya memverifikasi beberapa tagihan saja. Sedangkan di dalam Rapat Pencocokan Piutang tersebut, ada lebih dari 20 kreditur yang belum terverifikasi.
Akibatnya, mereka protes kepada kurator dan hakim pengawas. Beberapa kreditur maju dan minta diverifikasi karena merasa tagihan itu haknya.
Mengetahui protes tersebut, hakim pengawas langsung menutup sidang dan kabur meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru.
Melihat hal itu, sasaran para kreditur beralih ke kurator. Namun bukannya ditangapi malah terjadi debat, karena kreditur ingin dibahas di dalam ruang sidang sedangkan kurator ingin membahasnya di luar ruang sidang.
Karena tidak ada titik temu, para kreditur dan debitur lalu ke lantai satu untuk menemui Kepala Pengadilan Negeri (KPN). Karena sedang sidang, para kreditur dan debitur menunggu hingga pukul 19.00 WIB. Mereka sempat ditemui Wakil KPN dan dijanjikan akan dipertemukan dengan KPN dan hakim pengawas pada Selasa pagi (25/5/2021). (OL-13)
Baca Juga: Proses Pailit PT. JSR dan PT. AOS Potensi Rugikan Negara
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved