Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Debitur Tetap Tak Diberi Akses Dokumen Tagihan 5 Juta Dolar AS

Mediaindonesia.com
25/5/2021 09:53
Debitur Tetap Tak Diberi Akses Dokumen Tagihan 5 Juta Dolar AS
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Pengadilan Niaga.(MI/Romi)

SIDANG Rapat Pencocokan Piutang perkara kepailitan PT Java Star Rig (JSR) dan PT Atlantic Oilfield Services (AOS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, berakhir ricuh. Pasalnya, tagihan sebagian besar kreditur yang sudah datang dari pagi, tidak juga dicocokkan kurator.

Hakim Pengawas Bambang Nurcahyono, yang memimpin Rapat Pencocokan Piutang, langsung menutup sidang dan kabur meninggalkan ruang sidang dengan terburu buru. Melihat hal itu, para kreditur langsung protes keras dan teriak minta kejelasan dan keadilan.  

Debat kusir dan protes keras sendiri sudah mewarnai sidang Rapat Pencocokan Piutang PT. JSR dan PT. AOS, sejak dari awal hingga akhir sidang.

Sejak awal sidang, kuasa hukum debitur sudah protes ke kurator ketika dilarang untuk mendampingi kliennya di muka persidangan.

Sedangkan mantan Direktur Utama PT. AOS, Linus Setiadi, juga protes keras dan meminta kurator yang menangani perkara kepailitan PT. JSR dan PT. AOS untuk memperlihatkan dokumen tagihan US $ 5.543.117, yang diklaim kreditur lain, Camar Resources Canada Inc. Pihaknya merasa tidak pernah diberikan akses untuk melihat tagihan sebesar US $ 5.543.117 tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Linus usai sidang Rapat Pencocokan Piutang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, kemarin. Karena tidak adanya transparansi tersebut, membuat pihaknya tidak mengetahui mana tagihan yang diakui dan mana yang tidak diakui.

"Krediturnya saja tidak pernah dihadirkan dan dalam proses verifikasi juga tidak pernah diperlihatkan tagihan dari pemohon, kreditur lain, dan juga KS Drilling," ujar Linus dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Dijelaskannya, kalau sampai Rapat Pencocokan Piutang selesai, pihaknya belum juga mendapatkan dokumen tagihan US $ 5.543.117 tersebut, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap Hyoil (Bawean) Pte Ltd dan Camar Resources Canada Inc.

"Saya ini sangat kooperatif, jadi beri saya akses dan kesempatan untuk melihat tagihan US $ 5.543.117," tukasnya.

Pihaknya juga keberatan saat Hakim Pengawas menyebut dirinya dianggap tidak hadir di persidangan, hanya karena bersikeras meminta didampingi kuasa hukum. "Saya keberatan kalau dibilang tidak hadir, saya tidak setuju, karena saya hadir dalam persidangan," ujar Linus.

Pihaknya juga protes keras terhadap sikap kurator yang dianggapnya hanya melakukan pencocokan piutang berdasarkan buku kurator saja, dan bukan berdasarkan data piutang yang ada di buku debitur.

"Ini rapat pencocokan apa? Kenapa bagian keuangan kami tidak dilibatkan dalam proses pencocokan piutang? Proses ini harus fair dan transparan? Ini seharusnya proses verifikasi dengan buku kami juga, tetapi kalau tetap mau dicocokan dengan hanya buku kurator saja, kami keberatan. Sidang ini harus adil karena tanggungjawab kepada Allah. Bagi saya, proses pencocokan piutang ini tidak transparan," papar Linus.

Seperti diketahui, dalam Rapat Pencocokan Piutang kemarin, sempat ricuh ketika kurator hanya memverifikasi beberapa tagihan saja. Sedangkan di dalam Rapat Pencocokan Piutang tersebut, ada lebih dari 20 kreditur yang belum terverifikasi.

Akibatnya, mereka protes kepada kurator dan hakim pengawas. Beberapa kreditur maju dan minta diverifikasi karena merasa tagihan itu haknya.

Mengetahui protes tersebut, hakim pengawas langsung menutup sidang dan kabur meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru.

Melihat hal itu, sasaran para kreditur beralih ke kurator. Namun bukannya ditangapi malah terjadi debat, karena kreditur ingin dibahas di dalam ruang sidang sedangkan kurator ingin membahasnya di luar ruang sidang.

Karena tidak ada titik temu, para kreditur dan debitur lalu ke lantai satu untuk menemui Kepala Pengadilan Negeri (KPN). Karena sedang sidang, para kreditur dan debitur menunggu hingga pukul 19.00 WIB. Mereka sempat ditemui Wakil KPN dan dijanjikan akan dipertemukan dengan KPN dan hakim pengawas pada Selasa pagi (25/5/2021). (OL-13)

Baca Juga: Proses Pailit PT. JSR dan PT. AOS Potensi Rugikan Negara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya