Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat.
Selain itu, perlu dibangun sistem yang menjamin akuntabilitas maupun transparansi sebagai ukuran kinerja yang jelas. Hal tersebut diperlukan dalam rangka mendorong laju pembangunan Papua agar tujuan program otsus tercapai.
Dalam laporan pendapatnya mengenai pengelolaan dana Otsus Papua dan Papua Barat 2021, lembaga auditor negara itu mengungkap adanya permasalah mendasar mengenai pengelolaan program tersebut selama 2008-2019.
Dari 1.500 rekomendasi pemeriksaan BPK, sebanyak 527 (35 %) di antaranya belum selesai ditindaklanjuti.
Kendati demikian, program Otsus di Papua maupun Papua barat tetap perlu dilanjutkan karena telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun, lanjut BPK, tingkat kesejahteraan masyarakat di dua provinsi tersebut masih lebih rendah dibanding provinsi lainnya.
"Selain itu, tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk dalam kategori belum mandiri. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat masih sangat bergantung pada Dana Otsus," terang laporan pendapat BPK.
BPK juga mencermati pemberian dana otsus dalam bentuk tunai dengan transfer daerah belum dikelola secara memadai. Menurut BPK, hal ini menimbulkan penyimpangan yang memengaruhi efektivitas pencapaian tujuan otsus.
Dalam hal ini, BPK menilai pemerintah tidak menyusun regulai secara lengkap. Misalnya, UU Otsus tidak mengamanatkan penyusunan grand design pembangunan Papua periode 2001-2021. UU itu juga tidak mengatur pihak yang melakukan evaluasi atas pelaksanaan regulasi tersebut, sehingga permasalahan yang terjadi tidak dapat segera diatasi.
Selain itu, perbaikan tata kelola program Otsus juga bisa didorong dengan menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang belum ditetapkan sesuai dengan amanat UU Otsus. (OL-8)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved