Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BPK Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Otsus Papua

Tri Subarkah
22/5/2021 20:13
BPK Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Otsus Papua
Ilustrasi(Dok MI)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat.

Selain itu, perlu dibangun sistem yang menjamin akuntabilitas maupun transparansi sebagai ukuran kinerja yang jelas. Hal tersebut diperlukan dalam rangka mendorong laju pembangunan Papua agar tujuan program otsus tercapai.

Dalam laporan pendapatnya mengenai pengelolaan dana Otsus Papua dan Papua Barat 2021, lembaga auditor negara itu mengungkap adanya permasalah mendasar mengenai pengelolaan program tersebut selama 2008-2019.

Dari 1.500 rekomendasi pemeriksaan BPK, sebanyak 527 (35 %) di antaranya belum selesai ditindaklanjuti.

Kendati demikian, program Otsus di Papua maupun Papua barat tetap perlu dilanjutkan karena telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun, lanjut BPK, tingkat kesejahteraan masyarakat di dua provinsi tersebut masih lebih rendah dibanding provinsi lainnya.

"Selain itu, tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk dalam kategori belum mandiri. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat masih sangat bergantung pada Dana Otsus," terang laporan pendapat BPK.

BPK juga mencermati pemberian dana otsus dalam bentuk tunai dengan transfer daerah belum dikelola secara memadai. Menurut BPK, hal ini menimbulkan penyimpangan yang memengaruhi efektivitas pencapaian tujuan otsus.

Dalam hal ini, BPK menilai pemerintah tidak menyusun regulai secara lengkap. Misalnya, UU Otsus tidak mengamanatkan penyusunan grand design pembangunan Papua periode 2001-2021. UU itu juga tidak mengatur pihak yang melakukan evaluasi atas pelaksanaan regulasi tersebut, sehingga permasalahan yang terjadi tidak dapat segera diatasi.

Selain itu, perbaikan tata kelola program Otsus juga bisa didorong dengan menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang belum ditetapkan sesuai dengan amanat UU Otsus. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya