Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola program otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat.
Selain itu, perlu dibangun sistem yang menjamin akuntabilitas maupun transparansi sebagai ukuran kinerja yang jelas. Hal tersebut diperlukan dalam rangka mendorong laju pembangunan Papua agar tujuan program otsus tercapai.
Dalam laporan pendapatnya mengenai pengelolaan dana Otsus Papua dan Papua Barat 2021, lembaga auditor negara itu mengungkap adanya permasalah mendasar mengenai pengelolaan program tersebut selama 2008-2019.
Dari 1.500 rekomendasi pemeriksaan BPK, sebanyak 527 (35 %) di antaranya belum selesai ditindaklanjuti.
Kendati demikian, program Otsus di Papua maupun Papua barat tetap perlu dilanjutkan karena telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun, lanjut BPK, tingkat kesejahteraan masyarakat di dua provinsi tersebut masih lebih rendah dibanding provinsi lainnya.
"Selain itu, tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk dalam kategori belum mandiri. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat masih sangat bergantung pada Dana Otsus," terang laporan pendapat BPK.
BPK juga mencermati pemberian dana otsus dalam bentuk tunai dengan transfer daerah belum dikelola secara memadai. Menurut BPK, hal ini menimbulkan penyimpangan yang memengaruhi efektivitas pencapaian tujuan otsus.
Dalam hal ini, BPK menilai pemerintah tidak menyusun regulai secara lengkap. Misalnya, UU Otsus tidak mengamanatkan penyusunan grand design pembangunan Papua periode 2001-2021. UU itu juga tidak mengatur pihak yang melakukan evaluasi atas pelaksanaan regulasi tersebut, sehingga permasalahan yang terjadi tidak dapat segera diatasi.
Selain itu, perbaikan tata kelola program Otsus juga bisa didorong dengan menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang belum ditetapkan sesuai dengan amanat UU Otsus. (OL-8)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved