Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Macet di Enam Kota Metropolitan Bikin Rugi Rp71,4 Triliun

Insi Nantika Jelita
28/4/2021 21:49
Macet di Enam Kota Metropolitan Bikin Rugi Rp71,4 Triliun
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu.(Antara/Muhammad Adimaja.)

AKIBAT kemacaten di enam kota metropolitan termasuk di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), mengakibatkan kerugian ekonomi mencapai Rp71,4 triliun per tahun. Data tersebut diketahui pada laporan studi Bank Dunia pada 2019 terhadap enam kota metropolitan di Indonesia, yakni Jabodetabek, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

"Akibat kemacetan yang luar biasa terjadi, terjadi kerugian ekonomi sebesar Rp71,4 triliun per tahun akibat pemborosan bahan bakar dan waktu yang hilang di kota metropolitan," ungkap Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti dalam diskusi Skema Pembelian Layanan Buy The Service (BTS) di Bogor secara virtual, Rabu (28/4).

Kemacetan tersebut, ungkapnya, disebabkan banyak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan pribadi ketimbang naik transportasi umum. BPTJ juga mencatat, akibat kemacetan yang terjadi menyebabkan pemborosan 2,2 juta liter bahan bakar minyak (BBM) yang terbuang di enam kota metropolitan. Sedangkan, nilai waktu yang hilang juga dilaporkan menyasar ke 6 juta orang per jam dalam sehari.

Selain itu, Polana menyebut kemacetan berdampak kepada kerusakan lingkungan akibat pencemaran gas emisi kendaraan yang dikeluarkan. Dalam keterangan pers Kemenhub dijelaskan, Jabodetabek memiliki jumlah penduduk 33 juta jiwa dengan kebutuhan pergerakan masyarakat mencapai 88 juta setiap hari. Oleh karenanya, pemerintah akan menyubsidi 100% biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan standar pelayanan program BTS.

Program BTS dimaksudkan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisne lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing yang memenuhi aspek kenyamanan, keselematan, aspek kesehatan, dan lainnya. Melalui konsep ini, pemerintah menjalankan sejumlah fungsi, yakni menjadi penanggung risiko penyediaan layanan angkutan karena tingginya biaya operasional angkutan massal dan memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi kualifikasi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik