Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkeu Ingatkan Refocusing TKDD Bantu Pemulihan Ekonomi

M. Ilham Ramadhan Avisena
15/4/2021 15:20
Menkeu Ingatkan Refocusing TKDD Bantu Pemulihan Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.(Antara)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya refocusing anggaran dalam pelaksanaan kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Khususnya, untuk penanganan dampak pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“TKDD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa," papar Ani, sapaan akrabnya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (15/4).

"Di dalam TKDD 2021 ini, kami meminta dilakukan refocusing. Karena memang covid-19 masih menjadi tantangan utama dan (untuk mendukung upaya) pemulihan ekonomi. Keseluruhan formula untuk DBH, DAU, DAK, bahkan Dana Desa, semuanya disesuaikan untuk penanganan covid-19,” imbuhnya.

Baca juga: Dorong Konsumsi Saat Ramadan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun

Dalam rangka refocusing TKKD, penggunaan DBH dioptimalkan untuk mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi. Penggunaan DAU ditetapkan paling sedikit 8% digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19, insentif tenaga kesehatan daerah dan mendukung kegiatan kelurahan.

Adapun DAK fisik digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui pengutamaan metode padat karya DAKfFisik. “Pokok kebijakan DAK visik ini untuk peningkatan penanganan covid-19 dan untuk program padat karya. Jadi, semua APBD memang ditujukan dalam rangka penanganan covid-19 dan untuk membantu masyarakat," pungkas Bendahara Negara.

Baca juga: Maret, Neraca Dagang Indonesia Surplus US$1,57 Miliar

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menjelaskan bahwa penanganan covid-19 juga melalui penyesuaian penggunaan DAK nonfisik kesehatan. Penggunaan DID diatur untuk perlindungan sosial, serta mengatur paling sedikit 30% untuk bidang kesehatan, termasuk untuk penanganan pandemi covid-19, sarana prasarana kesehatan dan digitalisasi pelayanan kesehatan.

Kemudian, penggunaan Dana Desa bisa digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi desa melalui pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan. Berikut, earmarked 8% untuk kegiatan penanganan covid-19, seperti program aksi desa aman covid-19.

Penyesuaian dan refocusing TKDD diatur dalam PMK 17/2021 tentang Pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan andemi Covid-19 dan Dampaknya. Melalui aturan tersebut, dia menekankan pemerintah daerah harus segera mempercepat eksekusi belanja APBD dan meningkatkan efisiensi kebijakan.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya