Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

103 Perusahaan Tunggak THR 2020 kepada Pekerjanya

M Iqbal Al Machmudi
12/4/2021 15:35
103 Perusahaan Tunggak THR 2020 kepada Pekerjanya
Pekerja menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada tahun lalu.(Antara/Yusuf Nugroho.)

MASIH ada 103 perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2020. Berdasarkan rekapitulasi akhir per 4 Juni 2020 yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan, ada sebanyak 683 pengaduan kemudian dipilah-pilah menjadi 410 yang melaporkan bahwa THR Idul Fitri 2020 sudah ditindaklanjuti.

Kategori 410 pengaduan tersebut antara lain 307 perusahaan yang sudah melalui pemeriksaan dan pembinaan dan THR dibayarkan. Artinya, perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR, baik yang terlambat, tertunda, maupun kesepakatan pembayaran THR.

"Kemudian ada 103 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan pengawasan dan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4). "Beberapa di antaranya permasalahan perselisihan hubungan industrial yang sedang berproses sesuai mekanisme PHI," tambahnya.

Baca juga: Kemenaker Minta Pengusaha Bayar THR paling Lambat H-7

Pada pembayaran THR 2021, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR pekerja/buruh dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.  "Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.

Pemberian sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya