Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini 24 Fatwa MUI Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia

Despian Nurhidayat
12/4/2021 13:50
Ini 24 Fatwa MUI Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)(Antara)

DEWAN Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) turut berperan aktif dalam kemajuan pasar modal syariah di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan dikeluarkannya fatwa-fatwa oleh DSN MUI untuk mendukung pasar modal syariah.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI KH Hasanudin mengatakan, sampai akhir tahun 2020 pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait pasar modal syariah sebanyak 24 fatwa.

"Terdiri dari 20 fatwa tentang efek syariah dan sisanya berkenaan dengan fatwa mekanisme transaksi yang sesuai syariah," ungkapnya dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4).

Hasanudin menambahkan, DSN MUI pada tahun 2011 mengeluarkan fatwa DSN Nomor 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek Indonesia.

Adapun fatwa nomor 80 tahun 2011 merupakan fatwa yang memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan pasar modal syariah, karena fatwa tersebut menjadi pedoman yang memudahkan investor dalam melaksanakan transaksi efek di Bursa yang sesuai dengan prinsip syariah.

"Selain itu, fatwa nomor 80 juga merupakan dasar dari dikembangkannya Syariah Online Trading System atau SOTS oleh BEI, dimana setiap SOTS yang dikembangkan oleh perusahaan efek harus mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI," kata Hasanudin.

Dia menyebut bahwa DSN MUI telah mengeluarkan fatwa yang cukup lengkap yang menjadikan mekanisme perdagangan efek syariah di Indonesia telah memenuhi prinsip syariah secara utuh, mulai dari transaksi efek di Bursa berdasarkan fatwa nomor 80, proses kliring di KPEI berdasarkan fatwa nomor 138 dan proses kustodian di KSEI berdasarkan fatwa nomor 124.

"Selain itu, sejak tahun 2011 DSN MUI terlibat aktif dalam meningkatkan literasi pasar modal syariah di Indonesia, di mana atas inisiatif Bursa Efek Indonesia, DSN MUI menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pasar modal syariah melalui Sekolah Pasar Modal Syariah," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Debut Bank Syariah Indonesia Di Pasar Modal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya