Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Larang Mudik, Pemerintah akan Tutup Jalan dan Batasi Transportasi

Andhika Prasetyo
07/4/2021 18:55
Larang Mudik, Pemerintah akan Tutup Jalan dan Batasi Transportasi
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/Adam Dwi.)

PEMERINTAH menegaskan bahwa kebijakan pelarangan mudik diterapkan demi mencegah lonjakan kasus covid-19 di Tanah Air. Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, setelah periode libur panjang, jumlah penderita covid-19 selalu bertambah.

Pemerintah mencatat pascalibur Lebaran 2020, jumlah kasus harian naik 93%. Setelah libur panjang di Agustus, peningkatan kasus harian bahkan mencapai 119%. Adapun, setelah periode Natal dan tahun baru, kenaikan kasus tercatat sebesar 78%.

"Dari data-data itu, Bapak Presiden (Jokowi) meminta dilakukan pengendalian. Pemerintah melalui Menko PMK sudah menyampaikan adanya larangan mudik. Menteri Agama juga akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan keagamaan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/4).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hasil survei yang dilakukan pemerintah. Dari jajak pendapat tersebut diketahui, bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan, sebanyak 33% responden mengaku akan mudik.

Adapun, jika pemerintah melarang, hanya 11% responden yang berkeras untuk pulang ke kampung halaman. "Dari situ kita ketahui, walaupun dilarang, masih banyak masyarakat yang tetap akan mudik. Oleh karena itu, kami akan lakukan mitigasi dan perketat pengawasan," ucapnya.

Untuk jalur darat, pemerintah akan melakukan penyekatan jalan di 300 titik dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan. Masih di jalur darat, untuk moda transportasi kereta, pemerintah akan memangkas ketersediaan gerbong demi mencegah mobilitas masyarakat.

Hal serupa juga akan diterapkan pada angkutan laut dan udara. "Kami hanya akan memberikan pelayanan secara terbatas bagi kelompok yang dikecualikan di dalam Surat Menko PMK," tegas Budi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya